PPN Pelayanan Rumah Duka

Pendahuluan

PPN Pelayanan Rumah Duka tidak tergolong lagi sebagai non objek. Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian diturunkan ke PP Nomor 49 Tahun 2022, status pajak untuk jasa rumah duka memang mengalami perubahan kategori namun tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai status PPN atas Jasa Rumah Duka:

1. Perubahan Status: Dari “Non-JKP” ke “JKP Dibebaskan”

Dahulu, jasa pelayanan sosial (termasuk rumah duka) dikategorikan sebagai jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non-JKP). Namun, dalam aturan terbaru:

  • Status Baru: Jasa rumah duka kini diakui sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Fasilitas: Karena sifatnya yang strategis dan menyangkut kepentingan sosial/kemanusiaan, jasa ini diberikan fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Dasar Hukum: Pasal 16B UU PPN (via UU HPP) jo. Pasal 12 PP 49/2022.

2. Lingkup Jasa Pelayanan Sosial yang Bebas PPN

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf e PP 49/2022, yang dimaksud dengan jasa pelayanan sosial tertentu yang dibebaskan meliputi:

  • Penyediaan Rumah Duka: Sewa tempat atau ruangan untuk persemayaman jenazah.
  • Jasa Pemakaman: Termasuk penggalian kubur dan penyediaan lahan pemakaman.
  • Krematorium: Jasa pembakaran jenazah hingga pengabuan.

Catatan Penting: Pembebasan ini berlaku untuk jasa utamanya. Jika rumah duka menjual barang lain secara terpisah (seperti peti mati mewah, nisan, atau katering yang tidak termasuk dalam paket jasa sosial), maka atas penyerahan barang tersebut tetap bisa terutang PPN sesuai ketentuan umum.

3. Mengapa Masuk ke Pasal 16B (Jasa Strategis)?

Pemindahan ke Pasal 16B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan yang lebih baik. Meskipun masyarakat tidak membayar PPN (0%), pengusaha yang memberikan jasa ini (jika sudah PKP) tetap harus membuat Faktur Pajak dengan kode tertentu (biasanya kode 08) yang menunjukkan bahwa PPN dibebaskan.

AspekAturan Lama (UU PPN lama)Aturan Baru (UU HPP & PP 49/2022)
KategorisasiJasa Non-JKP (Bukan objek)JKP Tertentu (Objek Pajak)
Status PajakTidak Terutang PPNDibebaskan PPN
Kewajiban FakturTidak perlu buat Faktur PajakWajib buat Faktur Pajak (Kode 08)
Sifat JasaJasa Pelayanan SosialJasa Kena Pajak Bersifat Strategis

 

Penutup

Bagi pengelola yayasan atau rumah duka, penting untuk memastikan bahwa pembukuan memisahkan antara jasa pelayanan sosial (yang bebas PPN) dengan penjualan barang/jasa komersial lainnya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN. fasilitas PPN dibebaskan untuk jasa pelayanan sosial (termasuk rumah duka, pemakaman, dan krematorium) bersifat otomatis tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB).

Jika Peredaran Usaha Pelayanan Rumah duka di bawah batasan 4,8Milliar setahun, maka Yayasan Rumah duka tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak ada kewajiban menerbitkan dan melaporkan SPT Masa PPN.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :