Sengketa Pajak

Pendahuluan

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Yang dimaksud pajak dalam pasal 1 angka 2 UU No.14 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP) adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maksud Keputusan yang dapat diajukan Banding dapat dijelaskan pada pasal 31 angka 2 yang menyatakan: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek Keputusan Keberatan yang dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan  atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa Pajak juga dapat berupa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pengajuan Banding atau gugatan harus diajukan ke Pengadilan Pajak karena sesuai pasal 31 angka 1 UU PP: “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”. Jadi kewenangan  memeriksa dan mengadili serta memutus sengketa pajak merupakan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa

Hal-hal yang sering menjadi pokok sengketa pajak dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Perbedaan interpretasi Peraturan Perpajakan
  2. Perbedaan metode Perhitungan
  3. Perbedaan Interpretasi HS number ( Kepabeanan)
  4. Kelengkapan syarat administratif/ Pemenuhan formal
  5. Kebijakan DJP/DJBC

Sejak diberlakukan sistem coretax, khususnya pemberian kuasa kepada pihak yang boleh mengunggah (hak sebagai signer) dokumen perpajakan dapat mengakibatkan dokumen tidak sah dan pengenaan sanksi pajak yang akan berpotensi menjadi sengketa. Hal ini dapat terjadi karena ketidak pahaman Wajib Pajak tentang regulasi kuasa wajib pajak, sementara sistem di coretax hanya ada sedikit validasi untuk menambah pihak terkait lainnya untuk diberikan akses sebagai signer. Ini tentu akan berpotensi menimbulkan sengketa pemenuhan formal sebagaimana dijelaskan pada pokok-pokok sengketa.

Membuat Surat Banding

Untuk mengajikan Banding, yang harus diperhatikan dalam membuat surat banding adalah :

  1. Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  4. Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
  5. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
  6. Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.

Setelah surat banding disampaikan baik secara elektronik melalui eTaxCourt atau secara manual disampaikan langsung ke Sekretariat Pengadilan Pajak maka sesuai dengan prosedur selanjutnya akan bergulir sampai surat menyurat selesai, kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.

Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, namun upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali  ke Mahkamah Agung  adalah upaya hukum yang terkahir yang dapat ditempuh oleh para pihak yang besengketa, jika memenuhi syarat dalam pengajuaan PK.

Bagi wajib pajak yang belum berpengalaman menghadapi sengketa sangat disarankan untuk didampingi oleh Pengacara Pajak atau Konsultan Pajak yang memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani  sengketa pajak.

Baca : Pengadilan Pajak ; Pembuktian sidang di Pengadilan Pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?