Pendahuluan
PPh Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau instansi lain terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, ekspor, atau pembelian barang mewah. Secara sederhana, pajak ini sering disebut sebagai “pajak dibayar di muka” karena dipotong atau dipungut saat terjadinya transaksi perdagangan barang yang dianggap memiliki nilai ekonomis strategis atau keuntungan yang pasti bagi pelaku usahanya.
Pajak Penghasilan Pasal 22 UU PPh stdtd dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selanjutnya disebut “UU PPh”.
Pasal 22 UU PPh ini mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pemungut, dasar pemugutan, kriteria, sifat serta besarnya pungutan PPh atas penyerahan barang, kegiatan usaha dibidang lain. Sampai saat Perubahan UU Cipta kerja sampai dengan UU HPP, pasal 22 ini masih tetap seperti semula, tidak mengalami perubahan.
Delegasi kewenangan dilaksanakan Menteri keuangan dengan menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Selanjutnya disebut PMK 34/2017 jo PMK 41/2022.
A. Subjek Pemungut dan objek PPh Pasal 22
| Subjek Pemungut | Objek Pungutan | Tarif | Sifat |
| Bank Devisa & DJBC | Impor Barang & Ekspor Komoditas Tambang (Batubara, Logam, Mineral) | 0,5% – 7,5% (Impor) & 1,5% (Ekspor) | Tidak Final |
| Bendahara Pemerintah & KPA | Pembelian barang melalui mekanisme UP/LS (Pusat & Daerah) | 1,5% | Tidak Final |
| BUMN & Badan Usaha Tertentu | Pembelian barang/bahan untuk keperluan kegiatan usaha | 1,5% | Tidak Final |
| Industri Semen | Penjualan hasil produksi ke distributor dalam negeri | 0,25% | Tidak Final |
| Industri Kertas | Penjualan hasil produksi ke distributor dalam negeri | 0,1% | Tidak Final |
| Industri Baja | Penjualan hasil produksi (Hulu/Terintegrasi) ke distributor | 0,3% | Tidak Final |
| Industri Otomotif / ATPM | Penjualan kendaraan bermotor (kecuali alat berat) | 0,45% | Tidak Final |
| Industri Farmasi | Penjualan semua jenis obat ke distributor | 0,3% | Tidak Final |
| Produsen/Importir BBM & Gas | Penjualan ke SPBU Pertamina | 0,25% | Final |
| Produsen/Importir BBM & Gas | Penjualan ke SPBU Swasta & Pihak Lain | 0,3% | Tidak Final |
| Produsen/Importir Pelumas | Penjualan pelumas | 0,3% | Tidak Final |
| Industri/Eksportir Kehutanan | Pembelian bahan mentah (Hutan, Kebun, Tani, Ikan) | 0,25% | Tidak Final |
| Pembeli Komoditas Tambang | Pembelian batubara/mineral dari pemegang IUP | 1,5% | Tidak Final |
| Badan Usaha Penjual Emas | Penjualan emas batangan di dalam negeri | 0,45% | Tidak Final |
Definisi BUMN: Termasuk badan usaha hasil restrukturisasi pemerintah dan anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN (seperti Telkomsel, Indonesia Power, PT Pupuk, dll).
DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Secara umum, tarif dihitung dari harga pembelian atau harga jual, tidak termasuk PPN.
Catatan: Jika wajib pajak yang dipungut tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan biasanya akan lebih tinggi 100% dari tarif normal (khusus untuk yang bersifat tidak final)
B. DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPh 22
Pengecualian PPh Pasal 22 merupakan aspek krusial dalam manajemen pajak perusahaan agar tidak terjadi kelebihan bayar (LB) yang tidak perlu. Secara komprehensif, aturan ini saat ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 41 Tahun 2022.
1. Pengecualian Tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)
Beberapa transaksi dikecualikan secara otomatis tanpa perlu menunjukkan SKB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Impor barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh: Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari DJP.
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk:
- Barang perwakilan negara asing beserta pajabatnya (asas timbal balik).
- Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang serupa.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Impor sementara: Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
Pembayaran untuk pembelian barang oleh instansi pemerintah (Bendahara/BUMN) yang jumlahnya maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dalam satu faktur dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
Emas batangan yang akan diproses menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
2. Pengecualian dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar jika:
Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang PPh (misalnya karena mengalami kerugian fiskal).
Wajib Pajak memiliki hak atas kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan.
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang terutang.
