Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dasar hukum

UNDANG-UNDANGUU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 17 Tahun 2005
PERATURAN PEMERINTAHPP Nomor 32 Tahun 2009 tentang TPB sebagaimana diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 2015
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
PMK 272/PMK.04/2015 tentang PLB sebagaimana diubah dengan PMK
28/PMK.04/2018
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
PER-01/BC/2016 jo PER-14/BC/2019
PER-02/BC/2016
PER-03/BC/2016
PER-10/BC/2017

Bentuk Pusat Logistik Berikat

PLB INDUSTRI BESARMendukung kegiatan industri baik secara langsung maupun tidak langsung
PLB IKMMendukung kegiatan industri ecil dan menengah
PLB HUB CARGOMendukung kegiatan transhipment dan hub logistic via angkutan udara
PLB E-COMMERCEMengantisipasi peningkatan transaksi perdagangan secara digital
PLB BARANG JADIKanalisasi barang-barang tertentu yang dapat mempengaruhi industri dalam negeri
PLB BAHAN POKOKPenyediaan bahan pokok di wilayah perbatasan demi ketahanan pangan
PLB FLOATINGPenimbunan terapung di wilayah perairan laut/sungai untuk STS
PLB EKSPOR BARANG
KOMODITAS
Penimbunan komoditas yang diperdagangkan melalui bursa komoditas

Fasilitas Fiskal

  • Penangguhan Bea Masuk
  • Tidak dipungut PPN dan PPh impor
  • Tidak dipungut PPN atas pembelian dari Dalam daerah Pabean

Jangka waktu penimbunan selama 3 tahun dengan mendapatkan fasilitas tersebut diatas.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :