PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan: Apa Bedanya?

Fasilitas PPN 

PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan adalah dua fasilitas yang paling sering tertukar. Dalam dunia perpajakan di Indonesia, istilah “Fasilitas PPN” sering kali membingungkan.  Meski keduanya sama-sama membuat pembeli tidak perlu membayar pajak 11% (atau 12% sesuai kebijakan terbaru 2025/2026), implikasi akuntansi dan hak pengkreditan Pajak Masukannya sangat berbeda. Mari kita bedah tuntas perbedaannya agar perusahaan Anda tidak salah dalam pelaporan SPT Masa PPN.

PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan, keduanya merupakan sama-sama Fasiltas perpajakan dalam bidang PPN. Perbedaan pengkreditan Pajak masukan  antara  PPN tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

1. Apa Itu PPN Tidak Dipungut?

Fasilitas PPN Tidak Dipungut berarti penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut sebenarnya terutang PPN, namun pemerintah memberikan fasilitas agar pajak tersebut tidak dipungut.

  • Pajak Masukan: Dapat dikreditkan oleh PKP Penjual. Ini adalah keuntungan besar karena perusahaan tetap bisa mengklaim pajak yang dibayar saat pembelian bahan baku.
  • Kode Faktur Pajak: Menggunakan kode 07.
  • Tujuan: Biasanya untuk mendorong ekspor atau mendukung kawasan tertentu (seperti Kawasan Berikat atau KEK).

Contoh PPN Tidak Dipungut (Kode 07):

    • Penyerahan BKP ke Kawasan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
    • Alat angkutan tertentu (Pesawat udara, kapal laut, kereta api) serta suku cadangnya.
    • Peralatan untuk pertahanan dan keamanan negara (TNI/POLRI).
    • Anode Slime dan Emas Granula (sesuai PP 70/2021).

2. Apa Itu PPN Dibebaskan?

Fasilitas PPN Dibebaskan diberikan kepada barang atau jasa yang dianggap strategis atau menyangkut hajat hidup orang banyak.

  • Pajak Masukan: TIDAK dapat dikreditkan. Karena tidak ada PPN yang dipungut, maka Pajak Masukan atas perolehan barang tersebut harus dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke harga perolehan.
  • Kode Faktur Pajak: Menggunakan kode 08.
  • Tujuan: Menjaga daya beli masyarakat atas barang kebutuhan pokok dan jasa sosial.

Contoh PPN Dibebaskan (Kode 08):

    • Kebutuhan Pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
    • Jasa Strategis: Jasa kesehatan medis (dokter/RS), jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
    • Barang Strategis Lainnya: Air bersih, listrik (di bawah kVA tertentu), buku pelajaran, dan kitab suci.
    • Properti: Rumah Tapak dan Rumah Susun dengan batasan harga tertentu (fasilitas DTP sering kali dialihkan ke mekanisme ini).

Tabel Perbandingan

Fasilitas PPNPPN Tidak DipungutPPN Dibebaskan
Status TerutangTerutang (Tarif 0%)Terutang namun dibebaskan
Pajak MasukanBisa DikreditkanTidak Bisa Dikreditkan
Kode Faktur0708
Keterangan di FakturPPN Tidak Dipungut eks PP/PMK…PPN Dibebaskan eks PP/PMK…
Dampak HargaLebih efisien bagi penjualPajak masukan jadi beban biaya

Dasar Hukum Terbaru

Pastikan referensi hukum dalam pembukuan Anda sudah merujuk pada aturan berikut:

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  2. PP No. 49 Tahun 2022: Mengatur detail mengenai BKP/JKP strategis yang dibebaskan atau tidak dipungut.
  3. PMK No. 11 Tahun 2025: Ketentuan terbaru mengenai Nilai Lain sebagai DPP dan besaran tertentu.
  4. PMK No. 81 Tahun 2024: Ketentuan perpajakan dalam rangka implementasi Sistem Coretax.

Kesimpulan

Pasal 16B Undang-Undang PPN memberikan fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Fasilitas ini diberikan dalam dua bentuk, yaitu berupa pajak terutang “tidak dipungut” atau “dibebaskan” dari pengenaan pajak. Selanjutnya di ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16B ini menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya Tidak Dipungut PPN dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya Dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Namun apa yang menjadi perbedaan mendasar dari kedua fasilitas ini tidak dijelaskan lebih lanjut, bahkan pengertian dari masing-masing fasilitas ini pun tidak dijelaskan.

Perbedaan mendasar terletak pada pengkreditan Pajak Masukan. Jika Anda melakukan transaksi dengan kode 07 (Tidak Dipungut), Anda masih bisa menghemat pajak melalui pengkreditan. Namun, pada kode 08 (Dibebaskan), Anda harus siap mengakui Pajak Masukan sebagai komponen biaya. Memahami perbedaan ini sangat krusial, terutama dengan adanya transisi ke sistem Coretax di tahun 2026 yang menuntut validasi data faktur yang lebih presisi.

Baca juga, update aturan terbaru tentang dividen

Beda PPN tidak dipungut dan dibebaskan

Leave a Comment