Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar diatur dalam PMK nomor 61 tahun 2023 (PMK 61/2023). Dalam penagihan pajak tidak terlepas dari petugas juru sita pajak. Wajib pajak yang mempunyai utang pajak kepada pemerintah harus paham bagaimana tatacara penagihan ini dijalankan yang dapat saja berujung pada penyanderaan.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
I. Jurusita Pajak bertugas:
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yaitu. Maksudnya seketika dan sekaligus adalah penagihan Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Tagihan Pajak yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
II Tindakan Penagihan Pajak
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang Pajak meliputi jenis Pajak:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Penjualan;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
- Pajak Karbon.
Atas utang Pajak sebagaimana dimaksud diatas, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tatacara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. Mengangsur Pembayaran utang pajak tentunya membawa konseksekwensi dikenakan bunga atas angsuran tersebut.
Konsekwensi Tidak Melunasi Utang Pajak
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan? maka DJP dapat melakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak yang berupa penerbitan :
- a. Surat Teguran;
- b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
- d. pelaksanaan Penyitaan;
- e. penjualan Barang sitaan;
- f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
- g. pelaksanaan Penyanderaan.
Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan cara :
- pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
III Tata Cara Penagihan (Pasal 6)
| Tahapan | Tindakan Penagihan | Jangka Waktu / Syarat | Dasar Tindakan |
| 1 | Surat Teguran | > 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. | Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. |
| 2 | Surat Paksa | > 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan. | Penanggung Pajak belum melunasi utang. |
| 3 | Penyitaan | > 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan. | Penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan. |
| 4 | Pengumuman Lelang | > 14 hari sejak pelaksanaan Penyitaan. | Belum melunasi utang & biaya penagihan. |
| 5 | Penjualan Lelang | > 14 hari sejak Pengumuman Lelang. | Dilakukan melalui kantor lelang negara. |
| 6 | Penjualan Non-Lelang | > 14 hari sejak Penyitaan (untuk barang tertentu). | Barang yang dikecualikan dari lelang (langsung dijual/pindah buku). |
| 7 | Pencegahan | Setelah upaya lelang (poin 5) atau non-lelang (poin 6). | Pejabat mengusulkan pencegahan bepergian ke luar negeri. |
VI Pencegahan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
- a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- b. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- d. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- e. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
V Penyanderaan
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
- a. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- b. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, · dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- c. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
VI Penanggung Pajak
A. Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi
ini adalah matriks ringkas untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab (Penanggung Pajak) atas utang pajak Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi beserta batasan tanggung jawabnya:
| Subjek Penanggung Pajak | Kondisi / Status WP | Batas Tanggung Jawab |
| WP Orang Pribadi | Masih hidup & cakap hukum | Seluruh Utang Pajak & Biaya Penagihan. |
| Istri | Pelaksanaan pajak digabung | Seluruh Utang Pajak & Biaya Penagihan. |
| Ahli Waris / Pelaksana Wasiat | WP Meninggal (Warisan belum dibagi) | Sebesar harta warisan (jika utang > harta) ATAU Seluruh utang (jika utang < harta). |
| Para Ahli Waris | WP Meninggal (Warisan sudah dibagi) | Sebesar porsi warisan yang diterima (jika utang > harta) ATAU Seluruh utang (jika utang < harta). |
| Wali | WP Anak belum dewasa | Sebesar harta anak dalam perwaliannya ATAU Seluruh utang jika: 1) Utang < Harta, atau 2) Wali terbukti mengambil manfaat. |
| Pengampu | WP dalam pengampuan (sakit/gangguan) | Sebesar harta orang diampu ATAU Seluruh utang jika: 1) Utang < Harta, atau 2) Pengampu terbukti mengambil manfaat. |
Poin Penting untuk Diingat:
- Prioritas Harta: Pada kasus ahli waris, wali, dan pengampu, prinsip dasarnya adalah tanggung jawab dibatasi oleh jumlah harta yang dikelola, kecuali jika utang pajak memang lebih kecil dari harta tersebut.
Pembuktian Manfaat: Khusus untuk Wali dan Pengampu, jika pejabat pajak bisa membuktikan mereka mendapat keuntungan/manfaat dari harta tersebut, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban atas seluruh utang tanpa memandang sisa harta.
B. Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan
tanggung jawab penagihan pajak pada Wajib Pajak Badan (Khusus Perseroan Terbatas) berdasarkan klasifikasi pengurus dan pemegang sahamnya:
| Kategori Penanggung | Sub-Kategori / Jabatan | Cakupan & Sifat Tanggung Jawab |
| Wajib Pajak Badan | Entitas PT (Induk & Cabang) | Seluruh Utang Pajak & Biaya Penagihan. |
| Direksi | Dirut, Wakil Dirut, & Direktur (Wewenang Keuangan) | Seluruhnya secara pribadi dan/atau renteng. |
| Dewan Komisaris | Komisaris Utama, Wakil, & Komisaris lainnya | Seluruhnya secara pribadi dan/atau renteng. |
| Pengendali Nyata | Orang yang nyata-nyata menentukan kebijakan/keputusan usaha | Seluruhnya secara pribadi dan/atau renteng. |
| Pemegang Saham (PT Terbuka/Tbk) |
| Proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham. |
| Pemegang Saham (PT Tertutup) |
| Proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham. |
Poin Kunci Perbedaan Tanggung Jawab:
- Tanggung Jawab Renteng (Full Liability): Berlaku bagi Direksi, Komisaris, dan Pengendali Nyata. Mereka bisa ditagih atas seluruh jumlah utang pajak secara pribadi jika aset badan tidak mencukupi.
- Tanggung Jawab Proporsional: Berlaku bagi Pemegang Saham. Mereka hanya bertanggung jawab sebesar persentase kepemilikan saham mereka terhadap total utang pajak.
Cakupan Unit: Penagihan mencakup akumulasi kewajiban dari kantor Pusat (Induk) maupun seluruh Kantor Cabang badan tersebut.
Apa itu Pemegang Saham Pengendali Tidak Langsung?
Secara sederhana, PSPTL adalah orang atau entitas yang berada di “belakang layar”. Mereka tidak tercatat namanya secara langsung dalam akta pendirian atau daftar pemegang saham Wajib Pajak Badan tersebut, namun mereka memiliki kendali atas entitas yang menjadi pemegang saham langsung.
Dalam konteks penagihan pajak, mereka tetap dikejar karena dianggap sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Matriks Detail: Pengendali Langsung vs. Tidak Langsung
| Jenis Pengendali | Posisi dalam Struktur | Mekanisme Kendali |
| Langsung (Direct) | Namanya tertulis di Akta/Daftar Pemegang Saham PT “A”. | Memiliki saham secara langsung pada PT “A”. |
| Tidak Langsung (Indirect) | Memiliki saham di PT “B”, di mana PT “B” adalah pemilik saham PT “A”. | Mengendalikan PT “A” melalui rantai kepemilikan perusahaan (Holding/Parent). |
| Pengendali Nyata | Bisa jadi tidak punya saham sama sekali. | Memiliki wewenang menentukan kebijakan, menunjuk direksi, atau mengarahkan keuangan perusahaan. |
Mengapa Hal Ini Penting dalam Penagihan Pajak?
Menghindari “Shell Companies”: Pejabat pajak dapat melakukan piercing the corporate veil (menembus tirai perusahaan) jika WP Badan sengaja menggunakan perusahaan cangkang untuk menghindari utang pajak.
Tanggung Jawab Proporsional: Meskipun statusnya “tidak langsung”, tanggung jawab mereka tetap proporsional berdasarkan persentase efektif kepemilikan mereka di ujung rantai struktur organisasi tersebut.
Wewenang Fiskus: Jika aset PT “A” (Wajib Pajak) habis, dan pemegang saham langsungnya (PT “B”) juga tidak punya aset, fiskus dapat mengejar hingga ke individu atau entitas di tingkat paling atas (PSPTL).
Contoh: Tuan X memiliki 100% saham di PT Holding. PT Holding memiliki 60% saham di PT Operasional (Wajib Pajak). Jika PT Operasional punya utang pajak, Tuan X adalah PSPTL yang bertanggung jawab secara proporsional sebesar 60% atas utang tersebut.
Penutup
Untuk ulasan lebih mendalam tentang PSPTL ini akan dibahas tersendiri.
Baca Juga : Tindak Pidana Perpajakan