Pemberian Imbalan bunga Pajak
Pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak merupakan keseimbangan hak yang diberikan oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Pemberian imbalan bunga diatur dalam UU KUP. Sejak Revisi UU menggunakan metode Omnibus, Revisi UU Perpajakan pun dilakukan dengan metode Omnibus. UU Perpajakan yang meliputi KUP, PPh dan PPN di revisi menjadi satu kedalam UU No.11 Tahun 2020.