Sengketa Pajak : Primary adjustment

Primary Adjustment adalah koreksi pertama yang dilakukan oleh otoritas pajak  terhadap harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ini terjadi ketika otoritas pajak menilai bahwa harga transfer yang ditetapkan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (Arm’s Length Principle/ALP). Akibatnya, otoritas pajak mengubah (menaikkan atau menurunkan) nilai transaksi tersebut untuk menghitung ulang laba kena pajak.

A. Latar Belakang Sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003818.15/2024/PP/M.IVB memutus sengketa PT NISSHO INDUSTRY INDONESIA. Perusahaan ini bertindak sebagai Pemohon Banding. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Suwardi Hasan dari Firma Bhakti Nusantara Konsultama. Pihak lawan dalam sengketa ini adalah Direktur Jenderal Pajak sebagai Terbanding. Gugatan diajukan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00070/KEB/PJ/WPJ.22/2024. Keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024. Isinya menolak keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Tahun Pajak 2018.

B. Pokok Sengketa Primary Adjustment

Pokok sengketa utama adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp1.395.175.004. Koreksi ini merupakan hasil primary adjustment dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Transfer Pricing atas transaksi pembelian.

C. Posisi Para Pihak

  1. Posisi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak):
    • Terbanding menolak 6 dari 10 perusahaan pembanding eksternal usulan Pemohon Banding. Penolakan ini didasarkan pada analisis Fungsi, Aset, dan Resiko (FAR). Selain itu, strategi bisnis dan produk yang dihasilkan dinilai tidak sebanding. Beberapa perusahaan ditolak karena hanya berfungsi sebagai distributor atau mengalami kerugian. Ada pula perusahaan yang menghasilkan produk berbeda seperti sistem injeksi bahan bakar. Produk lain yang dianggap tidak sebanding adalah bagian cor dan mesin jahit.
    • Terbanding hanya menerima 4 perusahaan pembanding, yang menghasilkan rentang nilai interkuartil Gross Profit Margin (GPM) antara 19,52% hingga 24,93%.
    • Terbanding menghitung GPM Pemohon Banding sebesar 15,38% (menggunakan formula Laba Kotor/Penjualan).
    • Karena GPM Pemohon Banding (15,38%) berada di bawah batas kuartil bawah (19,52%), Terbanding berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding TIDAK memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan mempertahankan koreksi sebesar Rp1.395.175.004
  2. Posisi Pemohon Banding (PT NISSHO INDUSTRY INDONESIA):
    • Pemohon Banding berpendapat bahwa secara formal, Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan, termasuk diajukan dalam jangka waktu 3 bulan (diterima 27 Februari 2024, banding diajukan 22 Mei 2024).
    • Secara materiil, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena berargumen bahwa pemilihan data pembanding eksternal oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak tepat, sebab kata kunci pencarian “Automotive Parts” terlalu umum dan kurang spesifik untuk produk socket lampu.
    • Pemohon Banding menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, data pembanding internal wajib digunakan jika tingkat kesebandingannya sama atau memenuhi faktor-faktor kesebandingan, sehingga data pembanding eksternal tidak diperlukan.
    • Dengan menggunakan data pembanding internal, Pemohon Banding menunjukkan bahwa harga jual produk yang sama yang dijual oleh Induk perusahaan ke pihak independen adalah sama, dan beberapa item bahkan dijual lebih murah kepada Pemohon Banding/pihak afiliasi. Oleh karena itu, transaksi pembelian tersebut dilakukan dengan harga yang wajar (arm’s length).

D. Putusan Pengadilan Pajak

  1. Ketentuan Formal: Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.
  2. Pokok Sengketa:
    • Majelis Hakim sepakat bahwa sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian, dan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas HPP disebabkan oleh pemilihan perusahaan pembanding yang berbeda.
    • Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan kata kunci “Automotive Parts” dalam pencarian data pembanding eksternal adalah kurang spesifik.
    • Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat digunakan data pembanding internal, yang menurut peraturan (Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2011) wajib digunakan jika tersedia dan memenuhi faktor kesebandingan.
    • Berdasarkan bukti dari Pemohon Banding yang menggunakan data internal, transaksi pembelian bahan/bahan setengah jadi dilakukan dengan harga yang wajar (arm’s length).
  3. Kesimpulan dan Amar Putusan:
    • Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan dalil penolakannya, sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.395.175.004 tidak dapat dipertahankan.
    • Majelis Hakim Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
    • Dengan dibatalkannya koreksi tersebut, Penghasilan Neto Dalam Negeri dan Jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi Minus Rp4.116.968.595,00 (sesuai perhitungan Pemohon Banding).
    • Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Kredit Pajak, dan Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar ditetapkan menjadi Rp0 (Nihil).

Baca juga : Sengketa Pajak :https://kkpbnk.com/sengketa-pajak/

Baca juga : Sengketa Pajak : secondary adjustment

Leave a Comment