Bagi musisi/penulis/seniman/inventor/ilmuwan yang memiliki karya, seperti lagu, buku, desain atau model, karya ilmiah yang akan menerima royalti dari intellectual property yang dihasilkan tersebut, maka tulisan ini menjadi relevan karena mengulas update pajak atas royalti.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh sbtdd dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, royalti didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang yang dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas ;
- 1.Penggunaan hak cipta dibidang kesusastraaan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya,
- 2.Penggunaan hak peralatan/perlengkapan industrial atau komersial
- 3.Pemberitahuan pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
- 4.pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,berupa:
- a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui ‘ satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serulpa;
- c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- 5.penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture filmsl, film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- 6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Mengacu pada UU PPh, pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final. Tarif ini dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang diterima.
Pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% berlaku jika Wajib Pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun dalam hal tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan akan lebih tinggi 100%.
Khusus untuk WPDN menggunakan Norma Penghasilan Netto untuk menghitung Pajak Penghasilan, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2023 “Tentang Pedoman Teknis Tata cara pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti…”Tanggal 16 Maret 2023, DPP atas Royalti adalah sebesar 40%, jadi pengenaan royalti PPh pasal 23 adalah 40%x Jumlah Royalti x tarif 15%, sehingga tarif efektif nya adalah 6%, untuk dapat menggunakan tarif 6% harus memenuhi syarat sbb:
- Pihak yang dipotong merupakan WPDN
- Menggunakan Norma Penghasilan Netto untuk menghitung Pajak Penghasilan
- Menyampaikan bukti Penerimaan Surat penggunaan Norma Penghasilan Neto kepada pemotong.