PPN atas ekspor JKP

PPN atas ekspor JKP yang jenis, batasan diatur dalam PMK 32/PMK.10/2019 berlaku sejak diundangkan tanggal 29 Maret 2019 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK 70/PMK.03/2010 dan  PMK nomor 30/PMK.03/2011.

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Jenis kegiatan Ekspor JKP dapat berupa:

A. Jenis  JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana meliputi:

  • a. jasa maklon (ketentuan baca pasal 5 ayat 1);
  • jasa perbaikan dan perawatan; dan
  • jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

B. Jenis JKP  berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean  yaitu : jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.

C. Jenis JKP  berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean  meliputi:

  • a. jasa teknologi dan informasi (rinciannya baca pasal 5 ayat 2);
  • b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  • c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  • d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  • e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data (rinciannya baca : Pasal 5 ayat 3)

Untuk lebih rinci  JKP apa saja  dari ketiga jenis JKP tersebut dapat dilihat pada pasal 5 PMK 32/PMK.10/2019

Tarif PPN ekspor

PPN atas ekspor JKP terutang dengan tarif nol% dari nilai penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak, namun dapat saja menjadi terutang PPN dengan tarif tidak sama dengan nol% (10%,11% atau bahkan 12% jika tahun 2025 nanti terjadi kenaikan tarif PPN, tergantung kapan terjadinya transaksi) jika sejumlah kondisi tidak terpenuhi.

Namun jika JKP  ketiga jenis A,B,C tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh:

Misalkan PT XYZ mengirimkan teknisi untuk melakukan perbaikan/ Perawatan mesin ke Negara A, perbaikan dilakukan di luar pabean, jasa dihasilkan  dan pemanfaatan di luar pabean maka atas jasa tersebut tidak dikenai PPN dikarenkan ini tidak memenuhi definisi kegiatan ekspor/bukan ekspor.

Namun Jika  perbaikan mesin dilakukan (dihasilkan) di dalam daerah pabean kemudian mesin hasil perbaikan di ekspor kembali kenegara A maka akan terutang PPN dengan tarif nol%  karena memenuhi definisi ekspor JKP dan tentu saja harus memenuhi ketentuan lainnya yang disyaratkan lainya dalam peraturan ini.

Pembuatan Faktur Pajak / Pemberitahuan Ekspor JKP

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Format Pemberitahuan Ekspor JKP harus sesuai dengan format dari lampiran PMK 32/PMK.10/2019

Untuk kegiatan jasa maklon selain wajib membuat Faktur Pajak , Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pengkreditan PPN Masukan

PPN masukn atas Perolehan BKP/JKP , pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah

Pabean; dan/ atau impor Barang Kena Pajak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak  merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca juga : PPN atas jasa perdagangan

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?