PPh Pasal 23 atas Jasa lain

Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23.

Untuk Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 huruf c angka 2 UU PPh, tarif pemotongan adalah sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Contoh : PT ABC membayar tagihan Jasa Internet kepada Internet service Provider (Biznet) sebesar 10.000.000 (blm termasuk PPN) maka PT ABC harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%x 10.000.000 = 200.000. jadi yang dibayarkan kepada Biznet adalah hanya sejumlah 9.800.000 dan Plus PPN 1.100.000

PPh Pasal 23 harus dipotong dan disetor ke kas negara oleh pihak yang membayar penghasilan dalam jangka waktu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Penerima penghasilan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagai bukti pemotongan pajak yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Jenis jasa lain yang harus dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% ini antara lain :

  • jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan,
  • jasa hukum, jasa arsitektur, jasa landscape, design, drilling, jasa keagenan, outsourcing,
  • mixing film, dubbing, pemeliharaan software/hardware komputer,
  • jasa pembuatan dan pengolahan website, jasa internet, jasa webhosting,
  • instalasi mesin, listrik, perbaikan dan perawatan AC, tv kabel,
  • perbaikan bangungan rumah, jasa maklon, jasa penyelidikan keamanan, event organizer,
  • pembasmi hama, cleaning service, sedot septic tank, jasa katering,
  • jasa logistik, Freight fowarder, jasa pengepakan, jasa laboratorium, jasa pengelolaan parkir,
  • jasa dekorasi, jasa penerjemah, jasa penyiapan/pengolahan lahan, pembibitan, pemeliharaan tanaman,
  • jasa pelatihan/kursus, jasa sertifikasi, survey, pengurusan dokumen
  • dan masih banyak lagi dapat dilihat di dalam Peraturan menteri nomor 141/PMK.03/20215 sebagaimana terlampir berikut ini :

Baca juga : Update PPh atas Royalti

Baca Juga artikel yang sama di portal DJP

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?