Prosa Perpajakan Tak Bertuan menjelang Paskah

T. Arsono, MBA, LL.M, Dosen dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Tulisan ini, diilhami oleh kejadian di sekitar kita selaku praktisi perpajakan yang bertanggung-jawab dan berusaha bertindak professional.

Tidak semua Wajib Pajak bertindak melawan hukum seperti menggelumbungkan biaya dan menyembunyikan peredaran usaha. Namun kita mesti mengakui bahwa masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Di sinilah kita hadir membimbing mereka yang membutuhkan.

Dalam situasi yang demikian, bagaimana perlakuan perpajakannya seharusnya, mereka (Wajib Pajak) umumnya akan mengikuti arahan. Saat mereka tidak memiliki cash yang cukup (misalnya), konsultan pajak dan pihak AR berusaha mencarikan jalan keluar terbaik sehingga kepentingan Wajib Pajak dan KPP selaku penghimpun pajak dapat tertangangi dengan baik.

Tentu semua solusi yang diambil dilakukan dengan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya situasi yang melatar-belakangi permasalahan tadi sehingga ditemukan jalan keluar yang adil. Adil bagi negara dan adil bagi Wajib Pajak, dengan tanpa menimbulkan permasalahan baru. Terima kasih teman2 AR yang baik hati dan bijaksana.

Dalam situasi yang lain seperti pengajuan pengembalian pajak (“restitusi”) baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai, tidak jarang wajib pajak harus berhadapan dengan sikap mental pemeriksa yang kurang proporsional.

“Tidak jarang” harus dimaknai bahwa terdapat pemeriksa yang professional, namun terdapat pula pemeriksa pajak yang lebih mengedepankan pokok-nya uang restitusi tidak boleh kembali kepada Wajib Pajak.

Dalam beberapa kasus, permasalahan DER sebagaimana dimaksud PMK 169/2015 yang telah nyata-nyata telah diputus oleh Pengadilan Pajak – tidak dilaksanakan. Dengan alasan bahwa terhadap putusan pengadilan pajak sedang diajukan PK = Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali ke MA.

Berkenaan dengan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 1) huruf a) yang nyata-nyata tidak ada – dipaksakan ada; padahal data dan/atau draft yang digambarkan oleh pemeriksa sendiri sebagai chart nyata-nyata tidak terdapat hubungan istimewa – tetap dipaksakan ada.

Lalu untuk mendapatkan harga – harga trucking per ton per km direkayasa sedemikan rupa yakni menggunakan google map yang kemudian ditarik garus lurus sehingga jarak tempuh menjadi lebih pendek sehingga harga trucking per ton per km menjadi lebih mahal.

Diberikan data pembanding external baik di stock pile di wilayah yang sama maupun stock pile di tempat lain yang comparable tidak dipertimbangkan (lihat “cherry picking”)

Harga Pokok Pembelian yang dibayarkan kepada affiliated parties dikoreksi fiksal (semuanya) dengan alasan “existence of services”. Padahal harga pokok tersebut nyata-nyata menambah ritasi dan menambah peredaran usaha oleh wajib pajak. Alasan yang disampaikan adalah karena adanya hubungan istimewa.

Mereka tidak sadar bahwa tidak ada larangan untuk bertransaksi dengan pihak affiliated parties. Yang tidak boleh adalah “shifting of profit” dari satu wajib pajak kepada wajib pajak lainnya dengan maksud penghindaran pajak dst.

Jasa oleh Wajib Pajak yang nyata-nyata telah diterbitkan surat penegasan (ruling) oleh KPP itu sendiri bahwa jasa tersebut tidak terutang pajak pertambahan nilai – dimentahkan sendiri oleh si pemeriksa. Alasan nya adalah surat penegasan memiliki kedudukan lebih rendah daripada undang undang sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Kok Berani yaaaaahh…??

Sikap-sikap pemeriksa yang memiliki “self belonging” (dalam tanda “) yang sangat tinggi sampai-sampai tidak bisa menempatkan ketentuan undang-undang dalam porsi yang semestinya (“proporsional”).

Di tahun pajak di mana administrasi wajib pajak telah cukup rapi (95% rapi – untuk tidak dapat dikatakan benar 100%) – karena wajib pajak masih manusia) baik dari aspek akuntansi Keuangan komersial maupun akuntansi pajak – pemeriksa pajak menjadi bingung karena tidak mendapatkan temuan. Sehingga berujung dalam situasi yang kurang diharapkan. Ibarat perampokan di siang bolong.

Situasi seperti ini tentu menciptakan “luka psikologis” bagi wajib pajak. Rasanya telah berusaha mentaati ketentuan perpajakan dengan sebaik-baiknya malah berujung sebaliknya laksana seorang gadis yang dengan tulus mencintai pria yang disayanginya. Namun ternyata sang pria tega menikam hati-mu karena ketidak-beranian.

Padahal uang restitusi pajak sangat diharap untuk bisa membayar uang THR = Tunjangan Hari Raya, dinanti oleh anak istri di rumah.

Awan hitam pekat mengelantung di langit. Tumpahkan tangis-mu wahai anakku. Teriak-kan darah luka hatimu. Meskipun yang punya kuasa itu tak mampu mendengar, karena dia tuna, tuna hati dan tuna rasa. Percayalah dalam gelap pekat-nya lorong ini; di sana masih terlihat lilin kecil yang memancarkan sinarnya; yang mampu menyinari jalan kita menuju terang. Seterang cinta kita kepada Indonesia. Jaya-lah negeriku

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?