Pemberitahuan Pabean

Dalam dunia logistik internasional dan kepabeanan, Pemberitahuan Pabean adalah dokumen vital yang menjadi “paspor” bagi barang untuk dapat melintasi batas negara. Secara sederhana, ini adalah pernyataan yang dibuat oleh orang pribadi atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. Tanpa dokumen ini, barang yang masuk (impor) atau keluar (ekspor) dianggap ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem pengawasan negara. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Mengapa Pemberitahuan Pabean Itu Penting?

Pemberitahuan Pabean bukan sekadar formalitas administratif. Fungsinya mencakup beberapa aspek krusial:

  1. Penetapan Bea Keluar & Pajak: Menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menghitung berapa besar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), atau Bea Keluar yang harus dibayar.
  2. Legalitas Barang: Memastikan bahwa barang yang diperdagangkan bukan barang terlarang (narkotika, senjata tanpa izin) atau barang yang dibatasi tanpa izin khusus.
  3. Statistik Perdagangan: Data dari dokumen ini digunakan pemerintah untuk memantau neraca perdagangan nasional.
  4. Pengawasan Arus Barang: Memudahkan DJBC dalam melakukan profiling risiko terhadap kiriman barang tertentu.

Jenis-Jenis Pemberitahuan Pabean di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis dokumen pemberitahuan pabean tergantung pada aktivitasnya. Beberapa yang paling umum adalah:

Jenis DokumenNama SingkatanKegunaan Utama
PIBPemberitahuan Impor BarangDigunakan untuk mengimpor barang dari luar negeri ke dalam peredaran bebas.
PEBPemberitahuan Ekspor BarangDigunakan untuk mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.
BC 2.3Pemberitahuan Impor Barang (TPB)Digunakan untuk pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (seperti Kawasan Berikat).
PIBKPemberitahuan Impor Barang KhususBiasanya digunakan untuk barang kiriman lewat pos atau kurir dengan nilai tertentu.

Prinsip Self-Assessment

Sistem kepabeanan Indonesia menganut prinsip Self-Assessment. Artinya, pengguna jasa (importir atau eksportir) diberikan kepercayaan untuk: Menghitung sendiri pungutan negara yang harus dibayar dan Memberitahukan sendiri jenis, jumlah, dan nilai barang secara mandiri. Catatan Penting: Karena menggunakan sistem kepercayaan, kejujuran adalah kunci. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara fisik barang dengan apa yang tertulis di dokumen, pengguna jasa dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bahkan sanksi pidana. Pemberitahuan Pabean diatur dalam PMK 155/2008. PMK 155/2008 ini mencabut:

  1. PMK No. 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  2. KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  3. KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
  4. KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  5. KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
  6. KMK No. 102/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
  7. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean

dan telah diubah beberapakali dengan PMK sbb :

  1. PMK No. 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
  2. PMK No. 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
  3. PMK No. 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
  4. PMK No. 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

    Baca juga : PER 22/BC/2029 Pemberitahuan Pabean Impor

    Leave a Comment




    Enter Captcha Here :