Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean diatur dalam PMK 155/2008.
PMK 155/2008 ini mencabut:
- PMK No. 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
- KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
- KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
- KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
- KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
- KMK No. 102/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
- KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean
dan telah diubah beberapakali dengan PMK sbb :
- PMK No. 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
- PMK No. 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
- PMK No. 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
- PMK No. 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean meliputi :
- a. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang impor, ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
- b. Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang;
- c. Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang;
- d. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- e. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Baca juga : PER 22/BC/2029 Pemberitahuan Pabean Impor