PMH oleh Pejabat Pajak

Dr. Heru R. Hadi, Ak., S.H., M.H., CPA

Menarik simpulan Pak Arsono ada tindakan/perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pajak. (baca : artikel sebelumnya : Sanksi bagi Pejabat Administrasi)

Namun jika ditinjau dari Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), PMH disini berupa PMH atas Hukum Administratif Yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat/wajib pajak. Jadi bukan PMH/delik pidana.

Pejabat Pajak yang merupakan bagian dari Pejabat Pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pajak yang menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan AUPB.

Seharusnya terhadap keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang merugikan masyarakat dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika itu terbukti kesalahan pejabat maka pejabat itu bertanggungjawab secara pribadi dan dapat kenakan sanksi administratif sesuai dengan kualifikasi pelanggarannya dari mulai sanksi administratif ringan, sedang (pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, sampai sanksi administratif yang bersifat berat yaitu pemberhentian tetap (Pasal 81 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Perlu diuji coba gugat ke PTUN atas case Imbalan Bunga yang pemberiannya ditunda-tunda sehingga merugikan masyarakat/WP. Mesti DJP akan menjawab bahwa itu bukan kompetensi absolut PTUN tapi kompetensi absolut Pengadilan Pajak. Namun ini masih dapat diperdebatkan oleh karena pemberian imbalan bunga sesungguhnya juga keputusan pejabat publik yang besifat kongkrit, individual dan final (Pasal 1 angka 9 UU PTUN) yang dapat digugat ke PTUN.

*Penulis adalah Dosen Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?