Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Perdagangan barang bertujuan untuk menghapuskan tarif dan menanganai hambatan non tarif, sedangkan dalam perdagangan jasa, FTA berusaha untuk menjaga akses pasar dan memastikan kondisi yang kondusif bagi penyedia produk jasa untuk berkembang. Dalam hal investasi, FTA bertujuan untuk melindungi dan mendorong investasi di Indonesia.
PERDAGANGAN BARANG
Dalam Bab Trade-in-Goods pada FTA, barang berarti barang yang diperdagangkan, produk, artikel, atau materi apa pun yang dapat memasuki negara pengimpor dalam kondisi non-diskriminatif. Ini umumnya dibatasi oleh langkah-langkah seperti tarif, tarif kuota, dan pembatasan kuantitatif. Perjanjian perdagangan bebas mencakup tarif preferensi (bea masuk) tidak termasuk pajak internal barang lainnya.
Jenis penghapusan atau pengurangan tarif preferensial bisa langsung atau bertahap. Persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi sangat bergantung pada pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan bebas. Komitmen tarif untuk barang ditetapkan dalam jadwal konsesi masing-masing anggota atas barang. Jadwal tersebut merupakan komitmen untuk tidak menerapkan tarif di atas tarif yang tercantum dalam perjanjian.
Apabila anda ingin mengetahui tarif preferensi dari Perjanjian Perdagangan bebas yang telah dimiliki Indonesia dengan negara mitra, anda dapat mengetahuinya melalui link pencarian tarif. Namun, agar anda dapat memperoleh tarif ini, produk anda harus memenuhi ketentuan asal barang. Untuk mengetahui persyaratannya anda dapat mengetahuinya melalui link pencarian SKA.
BARANG MENJADI LEBIH MURAH
FTA mengurangi komponen biaya ekspor yaitu pungutan impor di negara tujuan ekspor yang merupakan negara mitra FTA. Hal ini membuat produk ekspor anda menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk ekspor dari negara lain yang belum memiliki FTA dengan negara tujuan ekspor anda.
PERDAGANGAN JASA
Tidak seperti perdagangan barang di mana manfaat dapat dihitung melalui penghematan tarif, perdagangan jasa berfokus pada iklim perdagangan. FTA berupaya melindungi akses pasar dan memastikan kondisi yang kondusif bagi penyedia produk jasa untuk berkembang. FTA mendukung perdagangan jasa melalui dua hal utama yaitu:
Perlakuan Khusus
Pelaku Usaha Indonesia mendapatkan perlakuan komitmen perdagangan jasa yang khusus dari mitra FTA Indonesia
Kepastian Iklim Usaha Sektor Jasa
Komitmen perdagangan jasa di FTA mengunci tingkat akses pasar minimum tertentu untuk pemasok produk jasa. FTA berfungsi sebagai “penjamin kebijakan” untuk mencegah mitra dagang mengubah undang-undang mereka menjadi lebih ketat, bahkan ketika rezim pemerintah berubah.
Negara mitra FTA berkewajiban untuk menghapus / mengurangi pembatasan akses pasar pada:
- Jumlah perusahaan penyedia produk jasa, contoh: kuota diberlakukan pada jumlah perusahaan penyedia produk jasa yang akan didirikan di suatu negara
- Nilai transaksi layanan atau aset, contoh: anak perusahaan bank dibatasi hingga 30% dari total aset domestik semua bank
- Jumlah operasi / keluaran layanan, contoh: jumlah total proyek yang diizinkan untuk dilakukan perusahaan adalah tetap
- Jumlah orang yang dapat dipekerjakan, contoh: Hanya 5 orang Indonesia yang diizinkan untuk setiap pendirian perusahaan
- Jenis badan hukum atau usaha patungan yang dibutuhkan, contoh: Di sektor tertentu, keberadaan komersial hanya boleh dalam bentuk kantor perwakilan
- Penyertaan modal asing, contoh: Perusahaan Indonesia hanya dapat memiliki hingga 49% ekuitas di negara asing
PERLAKUAN NASIONAL
Negara mitra FTA berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang tidak kalah menguntungkan kepada penyedia jasa dari luar negeri dibandingkan dengan penyedia jasa dari dalam negeri.
REGULASI DALAM NEGERI
Negara mitra FTA berkewajiban untuk memastikan bahwa tindakan umum yang mempengaruhi perdagangan jasa dilakukan dengan cara yang wajar, obyektif dan tidak memihak.
Disiplin peraturan domestik berlaku untuk persyaratan dan prosedur kualifikasi, standar teknis dan persyaratan perizinan. Langkah-langkah ini harus didasarkan pada kriteria objektif dan transparan, tidak boleh terlalu membebani dan tidak membatasi perdagangan jasa.
Di bawah ini adalah negara yang sudah memiliki FTA dengan Indonesia dan perjanjian yang sudah berlaku diantara Indonesia dengan negara tersebut.
NEGARA ASEAN (BRUNEI DARUSSALAM, MALAYSIA, LAOS, MYANMAR, FILIPINA, THAILAND, VIETNAM, KAMBOJA, SINGAPURA)
Baca juga : AANZ Free Trade Area
Usefull links:
ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)
ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
AUSTRALIA -> ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
SELANDIA BARU -> ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
JEPANG -> ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
KOREA -> ASEAN – Korea FTA (AK-FTA) , Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA)
PAKISTAN -> Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
CHILE -> Indonesia-Chile Economic Partnership Agreement (Trade In Goods)
INDIA -> ASEAN-India FTA (AIFTA)
TIONGKOK -> ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
HONGKONG -> ASEAN-Hongkong, China Free Trade Area Agreement (AHKFTA)
MOZAMBIK -> Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
Regional Comprehensive Economic Partnership -> RCEP
EFTA -> Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)
Developing 8 -> D8