PBB Usaha Tambang Batubara

[post views]

Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara;

Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara meliputi: a. Permukaan Bumi Onshore; b. Permukaan Bumi Offshore; dan/ atau c. tubuh bumi.

Kawasan pertambangan mineral atau batubara  tersebut diatas meliputi: a. areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan Termasuk di luar areal yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara dan secara fisik tidak terpisahkan.

Areal yang secara fisik tidak terpisahkan meliputi: a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal  ijin usaha pertambangan dengan atau tanpa pembatas; atau b. areal yang terhubung dengan areal melalui sungai, jaringan pipa, konveyor, jalan, atau jembatan.

Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak PBB. NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak.

Penghitungan PBB dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mengikuti ketentuan dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara

Untuk menetapkan NJOP bumi, Permukaan Bumi Onshore sebagaimana meliputi:

  
a. Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batubara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan;  berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;
b. Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batubara;  ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara
c. Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batubara, atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batubara;  ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara
d. Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman penambangan mineral atau batubara; dan  ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara
e. Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.  ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis

NJOP Permukaan Bumi Onshore merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara.

NJOP bumi untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan lebih rinci dapat dilihat di PMK 186 /2019

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?