KITE Pembebasan

KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. KITE singkatan dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

KITE Pembebasan merupakan fasilitas yang diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Fasilitas KITE Pembebasan berupa:

  • a. pembebasan Bea Masuk , BMT; atau
  • b. pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.

Fasilitas KITE Pembebasan ini diatur dalam PMK 149/pmk.04/2022 tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM  atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

Kriteria  ditetapkan sebagai Perusahaan KITE diantarany adalah :

  1. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan atau pemasangan;
  2. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan;
  3. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
  4. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang  dengan ketentuan sebagai berikut:
    • memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
    • dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    • mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
    • memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan;
    • menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan 6. menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
  5. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Syarat untuk ditetapkan sebagai Perusahaan KITE  :

Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan / atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan merupakan pengusaha kena pajak.

Baca Juga : kepabeanaan dibidang ekspor

Baca Juga : Link informasi Fasilitas KITE

Download PMK 149/pmk.04/2022

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?