Upaya hukum

Upaya hukum

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding … Read more

Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap / incracht. namun demikian Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Permohonan PK … Read more