Sejak diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jasa angkutan umum di darat dihapus dari jasa yang tidak dikenai PPN namun jasa angkutan umum di darat diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
Upaya Penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Penyidik Pajak kini berwenang memblokir atau menyita aset. Penyitaan bertujuan sebagai jaminan pemulihan pendapatan negara.