Tulisan ini memfokuskan atas Kompensasi pesangon yang diterima pekerja akibat suatu pemutusan hubungan kerja (PHK).
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 minggu lalu yang menimbulkan aksi protes dari Serikat Buruh dan sebagian mahasiswa.
Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha. “Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Berikut rincian pesangon yang didapatkan karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih tapi < 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih tapi < 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih tapi < 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih tapi < 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih tapi < 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih tapi < 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih tapi < 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Selanjutnya: Korban PHK berhak dapat uang penghargaan
Tidak hanya pesangon, karyawan korban PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan atau pensiun dalam UU Cipta Kerja:
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun atau lebih tapi < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih tapi < 9 tahun | 4 bulan upah |
9 tahun atau lebih tapi < 12 tahun | 5 bulan upah |
12 tahun atau lebih tapi < 15 tahun | 6 bulan upah |
15 tahun atau lebih tapi < 18 tahun | 7 bulan upah |
18 tahun atau lebih tapi < 21 tahun | 8 bulan upah |
21 tahun atau lebih tapi < 24 tahun | 9 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
UU Cipta Kerja juga mengatur penggantian hak jika karyawan terkena PHK atau Pensiun:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan Pemerintah
Berikut kutipan siaran Pers Menko Perekonomian atas Penetapan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Penjelasan Pemerintah terkait latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja telah didalami dalam Rapat Panja DPR RI yang menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/03), dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga : Dampak UU Cipta kerja terhadap Perjanjian Kerja Bersama