Konsep Nexus dalam Hukum Perpajakan

Secara etimologi, kata nexus berasal dari bahasa Latin. Asal Kata: Nexus merupakan bentuk past participle dari kata kerja bahasa Latin nectere, yang berarti “mengikat” atau “menghubungkan”. Sementara Arti Harfiah: Dalam bahasa Latin, nexus berarti “ikatan”, “jalinan”, “hubungan”, atau “sambungan”. Secara umum dalam bahasa modern (termasuk bahasa Inggris), nexus didefinisikan sebagai titik hubung, rangkaian keterkaitan, atau hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara satu hal dengan hal lainnya.

Konsep Nexus dalam Hukum Perpajakan

Dalam konteks hukum perpajakan—baik domestik maupun internasional—konsep nexus adalah doktrin hukum yang menentukan apakah ada ikatan atau hubungan yang cukup kuat antara suatu aktivitas ekonomi (atau entitas bisnis) dengan suatu wilayah hukum (yurisdiksi) sehingga wilayah tersebut sah secara hukum untuk mengenakan pajak.

Sederhananya, nexus adalah pintu masuk kewenangan otoritas pajak. Sebelum fiskus bisa memajaki suatu perusahaan, fiskus harus membuktikan terlebih dahulu: “Apakah perusahaan ini punya nexus di negara kita?”. Jika tidak ada nexus, maka negara tidak memiliki hak pemajakan (taxing rights).

Evolusi Konsep Nexus: Dari Fisik ke Digital

Kriteria penentuan nexus telah mengalami pergeseran drastis akibat digitalisasi ekonomi global.

A. Nexus Tradisional: Kehadiran Fisik (Physical Presence)

Selama lebih dari satu abad, dunia perpajakan internasional (termasuk Indonesia) menganut paham bahwa nexus hanya tercipta melalui kehadiran fisik yang nyata di negara sumber penghasilan.

  • Indikator: Adanya kantor cabang, pabrik, gudang, pegawai, atau agen terikat di wilayah tersebut.
  • Manifestasi Hukum: Diadopsi dalam konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) pada mayoritas Tax Treaty (P3B) di seluruh dunia. Jika tidak ada fisik, maka tidak ada nexus, dan tidak ada pajak penghasilan yang bisa dipungut.

B. Nexus Modern: Kehadiran Ekonomi Signifikan (Significant Economic Presence)

Dengan lahirnya perusahaan teknologi lintas negara, konsep fisik ini menjadi usang. Raksasa digital seperti Google, Facebook, Alibaba dll bisa meraup triliunan Rupiah dari jutaan pengguna di Indonesia tanpa menapakkan satu kaki pun di tanah air. Oleh karena itu, OECD dan pemerintah Indonesia (melalui UU No. 2 Tahun 2020) meredefinisi konsep nexus dari yang semula berbasis fisik menjadi berbasis ekonomi dan keterlibatan pasar.

Konsep Nexus di Indonesia

Di bawah konsep nexus baru ini, sebuah perusahaan dianggap memiliki “ikatan perpajakan” dengan Indonesia jika memenuhi kriteria:

  • Revenue-based Threshold: Jumlah peredaran bruto atau omset penjualan digital di Indonesia mencapai angka tertentu.
  • User-based Threshold: Jumlah pengguna aktif digital atau interaksi konsumen di Indonesia melampaui batas tertentu.
  • Data-based Threshold: Volume lalu lintas data (traffic) dari konsumen Indonesia sangat masif.

Melalui pergeseran makna nexus inilah, hukum perpajakan internasional berusaha mengejar ketertinggalannya dari realitas ekonomi digital agar hak pemajakan negara pasar tetap terlindungi secara adil.

Baca juga : Global Tax Minimun: Dampaknya Bagi Indonesia

Leave a Comment