Pengertian Biaya Penyusutan
Biaya penyusutan adalah bagian dari aset tetap yang dianggap telah “dikonsumsi” selama periode berjalan. Tujuannya adalah untuk mengurangi nilai aset yang tercatat secara bertahap. Transaksi pencatatan biaya penyusutan merupakan jenis transaksi pencatatan non tunai alias tidak ada arus kas yang keluar.
Biaya Penyusutan atau depresiasi dapat dibedakan menjadi Penyusutan secara komersil (akuntansi) dan secara fiskal. Yang dibahas dalam tulisan ini adalah biaya penyusutan fiskal berdasarkan PMK 72 Tahun 2023. Ini merupakan PMK terbaru yang mencabut PMK terdahulu.
Dasar Hukum Penyusutan Pasal 2 PMK/72/2023
Pasal 2 ayat (1)
bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk : pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Pasal 2 ayat (2)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Pasal 2 ayat (3)
Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif Penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
| Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan (ayat 1) | Tarif Penyusutan (ayat 2) | |
| I | Bukan bangunan | |||
| Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% | 50% | |
| Kelompok 2 | 8 Tahun | 12,5% | 25% | |
| Kelompok 3 | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% | |
| Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% | 10% | |
| II | Bangunan | |||
| Permanen | 20 Tahun | 5% | ||
| Tidak Permanen | 10 Tahun | 10% |
Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat).
Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat).
Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
A. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 (SATU)
| No | Jenis Usaha | Jenis Harta |
| 1 | Semua jenis usaha |
|
| 2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu, dan lain-lain. |
| 3 | Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huler, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya |
| 4 | Transportasi dan Pergudangan | Mobil taksi, bus,dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
| 5 | Industri semi Konduktor | Flash memory tester, writer machine, bipolar test system, elimination (PE8-1), dan pose checker. |
| 6 | Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys Steel Wire Ropes, dan Mooring Accessoris. |
| 7 | Jasa telekomunikasi seluler | Base Station Controller. |
B. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2 (DUA)
| No | Jenis Usaha | Jenis Harta |
| 1. | Semua jenis usaha |
|
| 2 | Pertanian, Perkebunan, peternakan, Perikanan |
|
| 3 | Industri makanan dan Minuman |
|
| 4 | Industri Pengolahan Tembakau | Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan pengolahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting tembakau rokok, dan sejenisnya. |
| 5 | Industri Mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). |
| 6 | Perkayuan, Kehutanan |
|
| 7 | Konstruksi | Peralatan konstruksi yang dipergunakan, seperti truk berat, dump truck, crane buldozer, dan sejenisnya. |
| 8 | Transportasi dan Pergudangan |
|
| 9 | Telekomunikasi | a. Perangkat pesawat telepon. b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. |
| 10 | Industri semi konduktor |
|
| 11 | Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Spooling Machines, Metocean Data Collector. |
| 12 | Jasa Telekomunikasi seluler |
|
C. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3 (TIGA)
| No | Jenis Usaha | Jenis Harta |
| 1 | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan. |
| 2 | Pemintalan, Pertenunan dan Pencelupan | a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, linen rami, permadani, kain-kain bulu, tule). b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging, dan sejenisnya. |
| 3 | Perkayuan | a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produkproduk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya. b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu. |
| 4 | Industri Kimia |
|
| 5 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). |
| 6 | Transportasi dan Pergudangan | a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dan dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. c. Dok terapung. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala Jenis. |
| 7 | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar, dan kendali jarak jauh. |
D. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4 (EMPAT)
| No. | Jenis Usaha | Jenis Harta |
| 1 | Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi. |
| 2 | Transportasi dan Pergudangan | a. Lokomotif uap dan tender atas rel. dan b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung, dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung. |
Saat dimulainya Penyusutan
Pasal 5 lebih lanjut mengatur saat dimulainya Penyusutan
(1) Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
(2) Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.