A. Pendahuluan
Tulisan ini mengulik tentang aspek pajak usaha Perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Orang/Badan yang menjalankan usaha Perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang merupakan izin untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut dan Surat Izin Penangkapan Ikan, (SIPI), adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Selain itu juga sarana kapal pengangkut juga harus memiliki izin, yaitu Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Perizinan lainnya adalah Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen PDSPKP-KKP. Tidak hanya cukup SKP namun juga harus memiliki sertifikat penerapan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dengan grade tertentu dari BKIPM KKP supaya Ikan dapat di ekspor.
Ikan bisa berasal dari Penangkapan, atau pun budidaya. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Sedangkan Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pengertian ikan disini jangan diartikan secara sempit sebagaimana ikan yang dikenal pada umumnya. Pengertian ikan sebagaimana dimaksud dalam UU Perikanan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 45/2009 stdtd UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk selanjutnya disebut“UU Perikanan”merupakan panduan utama dalam bisnis disektor perikanan. Dalam sektor uasaha Perikanan, selain UU Perikanan setidaknya terdapat empat undang-undang lain yang yang terkait, yaitu:
- Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1/2014;
- Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2/2015;
- Undang-Undang No. 32/2014 tentang Kelautan; dan
- Undang-Undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
B. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Badan usaha atau eksportir yang menjalankan usaha di sektor perikanan ditetapkan sebagai Pemungut pajak penghasilan yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Juncto PMK 34/2017.
Badan usaha atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
Jadi ketika perusahaan membeli hasil tangkapan dari perusahaan penangkapan ikan lainya untuk kemudian diolah atau di ekspor maka wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan ini dikenal dengan PPh Pasal 22 dikenakan bagi pedagang pengumpul.
Para nelayan dan pengusaha penangkap ikan yang tidak memiliki SKP dan HACCP tentu tidak dapat melakukan ekspor langsung karena ketiadaan kedua persyaratan dokumen tersebut ataupun faktor lain seperti tidak memiliki market diluar atau volume yang tidak mencukupi. Oleh sebab itu hasil tangkapan tersebut dibeli oleh “Pedagang pengumpul” untuk selanjutnya di ekspor.
Dalam praktik dilapangan sangat disayangkan masih dijumpai Pengusaha exportir yang melakukan pembelian ikan dari nelayan atau pengusaha penangkap ikan tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yang berakibat pada dikenakan sanksi pajak selain pokok pajak.
C. Pajak Penghasilan Badan
Sebagaimana Usaha pada umum lainnya adalah kewajiban membayarkan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung dari Penghasilan kena Pajak dikalikan tarif PPh Badan sebesar 22%. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku/tahun pajak.
Selain itu tentunya ada kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak dibayar dimuka.
D. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/23/26/ Pasaal 4(2)
Sebagaimana usaha pada umum lainnya, perusahaan wajib memotong
- PPh pasal 21 atas gaji/upah/ tenaga ahli yang dibayarkan kepada kepada pegawai dan non pegawai.
- Pasal 23 atas sewa harta (kapal)/ atas jasa lainnya sebagaimana diatur dalam PPh pasal 23 huruf c
- PPh Pasal 26 atas imbalan yang dibayarkan kepada subjek Pajak di Luar negeri.
- Pasal 4(2) atas sewa berupa tanah dan/atau bangunan.
E. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pasal 4(1) Undang-Undang No. 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diubah oleh Undang-Undang No. 12/1994 untk selanjutnya disebut UU PBB, menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak atas bumidan/atau mendapat manfaat dari tanah, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau mendapat manfaat dari bangunan di atas tanah.
PBB di sektor perikanan berkaitan dengan pemanfaatan tanah berupa wilayah laut atau wilayah perikanan sebagaimana dinyatakan dalam surat izin penangkapan (SIPI),
PBB untuk sektor perikanan dikategorikan sebagai “PBB Sektor Lainnya”. Peraturan Dirjen Pajak No. 20/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Lainnya menyatakan bahwa objek pajakPBB meliputi:
- Tanah (bumi) dalam bentuk perairan lepas pantai (mencakup laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, ZEE dan perairan dalam Landas Kontinen Indonesia) yang digunakan untuk Usaha perikanan tangkap, Usaha akuakultur, Jaringan pipa, Jaringan kabel telekomunikasi, Jaringan kabel listrik, dan Jalan Tol.
- Bangunan dalam bentuk konstruksi teknis yang diletakan atau dibangun secara permanen di atas tanah (bumi) dalam bentuk perairan lepas pantai (mencakup laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, ZEE dan perairan dalam Landas Kontinen Indonesia).
Tarif PBB diberlakukan terhadap Objek Pajak (tanah dan/atau bangunan) sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar penghitungan NJKP ditetapkan paling sedikit sebesar 20% dan paling tinggi sebesar 100% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Persentase NJKP ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Lihat Pasal 5, 6 (3), 6 (4), dan 7 UUPBB.
Baca juga : Potensi PBB Perikanan Tangkap di Indonesia
F. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam ketentuan perpajakan, hasil perikanan digolongkan ke dalam BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPNnya. Fasilitas ini menimbulkan konsekuensi pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan hasil perikanan tidak dapat dikreditkan dan menjadi bagian dari biaya.
Namun, terhadap hasil perikanan yang diekspor tetap dikenakan PPN dengan 0%, dan pajak masukan yang berkaitan dengan ekspor produk perikanan dapat dikreditkan. Sehingga hasil produksi perikanan Indonesia di pasar internasional sudah bebas dari unsur PPN. Dan diharapkan hasil perikanan Indonesia dapat bersaing dengan hasil perikanan negara lain.
F.1. Penyerahan Hasil Perikanan yang PPN nya dibebaskan
Berdasarkan PP 31/2007 tentang Perubahan Keempat Atas PP 12/2021 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur bahwa ikan dan hasil perikanan lainnya baik yang diperoleh dari penangkapan di laut (perikanan tangkap) ataupun hasil perikanan budidaya termasuk kelompok BKP namun mendapatkan fasilitas di bebaskan PPNnya.
PP 31/2007 ini sudah dicabut diganti dengan PP 81/2015 entang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN selanjutnya PP 81/2015 sudah dicabut dan digantikan oleh PP 49/2022. Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan PPN Atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean
Pasal 6 ayat 2 huruf b PP 49/2022 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Kriteria Dan/Atau Perincian Jenis Barang Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Baik Penangkapan Maupun Pembudidayaan, Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
No. | Komoditas | Kriteria/Proses | Jenis Barang |
1 | Udang | – diangkat, dikumpulkan dengan keranjang/ karung -penanganan udang dengan pencucian, peng-es-an/ pendinginan dalam keadaan utuh, dikuliti/ dikupas, dan/atau tanpa kepala – penanganan udang dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dikuliti/dikupas, dan/atau tanpa kepala – penanganan udang dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak | – udang hidup – udang segar – udang dingin dengan atau tanpa kepala – udang beku,dengan atau tanpa kepala |
2 | Ikan Hias | – dipasarkan hidup – pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut dalam satu kesatuan usaha maupun tidak – penanganan ikan hidup dengan pemberian oksigen dan/atau dipingsankan (dibius, diturunkan suhunya) | ikan hias hidup |
3 | Ikan (tidak termasuk Ikan Hias) | -dipasarkan hidup -pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut dalam satu kesatuan usaha maupun tidak – penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-esan/ pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala/ tularrg / ekor /perut/sirip/kulit – penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut – penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-esanlpendinginan/ pembekuan, pemotongan, tanpa kepala/tulang/ ekor I perut/sirip/kulit – penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak | – ikan umpan hidup dan/ atau beku -ikan hidup untuk dikonsumsi -ikan segar, dingin, atau beku, dengan atau tanpa kepala -ikan kering kepala, ekor,perut, sirip, kulit, tulang, dan hati ikan filletdan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak) segar, dingin, atau beku |
4 | Rumput Laut | -dipotong/diangkat, dikumpulkan – perendaman atau penjemuran / pengeringan | rumput laut basah rumput laut kering |
5 | Kerang, Tiram, Remis | -diangkat, dilepas, dikumpulkan – penanganan kerang/tiram remis mati dengan pencucian/depurasi, penges- an/pendinginan dalam keadaan utuh, dikuliti/ dikupas – penanganan kerang/tiram/remis mati dengan pencucian/depurasi, dan pembekuan dalam keadaan utuh, dikuliti/dikupas | – kerang /tiram/ remis hidup – kerang/tiram/ remis segar – kerang /tiram/ remis dingin,utuh dan/atau kupas -kerang ltiram/ remis beku, utuh dan/atau kupas |
6 | Kepiting, Rajungan | – diseser/dijaring – dipasarkan hidup – penanganan kepiting/ rajungan dengan pencucian, peng-es-an / pendinginan dalam keadaan utuh, dikuliti/dikupas – penanganan kepiting/ rajungan mati dengan pencucian, pembekuan dalam keadaan utuh, dikuliti/dikupas | – kepiting/ rajungan hidup – kepiting/ rajungan segar – kepiting/ rajungan dingin, utuh dan/atau kupas – kepiting/ rajungan beku, utuh dan/atau kupas |
7 | Teripang | – diseser/dikumpulkan – penambahan oksigen dan penambahan es – penanganan teripang dengan pencucian, pembekuan dalam keadaan utuh | teripang segar teripang dingin teripang beku |
8 | lobster | – diangkat, dikumpulkan dengan keranjang / karung – penanganan lobster hidup dengan pemberian oksigen dan/atau dipingsankan (dibius, diturunkan suhunya) – penanganan lobster mati dengan pencucian, peng-esan/ pendinginan dalam keadaan utuh – penanganan lobster mati dengan pencucian, pembekuan dalam keadaan utuh | lobster hidup lobster segar lobster dingin lobster beku |
9 | Cumi, Sotong, Gurita, Siput | – penanganan cumi/sotong/ gurita/siput mati dengan pencucian, peng-es-an/ pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut – penanganan cumi/sotongl guritalsiput mati dengan pencucian, pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut | – cumi/sotong/ gurita/siput segar atau dingin, dengan dan/atau tanpa kepala – cumi/sotong/ gurita/siput beku, dengan dan/atau tanpa kepala |
10 | Artemia | – diangkat dan dikumpulkan – penanganan dengan pencucian, pendinginan, dan/atau pembekuan | artemia dingin artemia beku |
Jadi Penyeraha Ikan adalah merupakan BKP yang dibebaskan.
F.2. Fasilitas PPN dibebaskan atas impor bibit dan Pakan ikan.
Pasal 6 huruf e, g dan h. PP 49/2022, Atas Impor : bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, serta bahan baku utama pakan ikan dibebaskan dari Pengenaan PPN. Pembebasan ini dikarenakan bibit dan dan pakan ikan masuk kedalam kelompok barang strategis.
Ketentuan tersebut diatas tidak memerlukan surat keterangan bebas. Namun dalam ketentuan di PP 49/2022 tidak semua berlaku demikian, ada juga impor barang strategis yang membutuhkan Surat Keterangan Bebas.
G. Pungutan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ikan.
Pasal 2 PP 85 tahun 2021 menyatakan Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.
Rincian mengenai pungutan PNBP untuk usaha Perikanan dapat dilihat pada lampiran PP 85/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
G. Penutup
Tulisan ini mungkin saja tidak mengulik sepenuhnya seluk beluk aspek Perpajakan usaha dibidang Perikanan. Tulisan ini hanya dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum tentang aspek perpajakan usaha dibidang Perikanan dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti saran dan panduan yang mutlak untuk menangani Perpajakan di perusahaan anda. Saran dari pihak berkompeten (Konsultan Pajak) dapat/ mungkin diperlukan untuk hal-hal detail lebih lanjut bila terdapat perubahan ketentuan aturan perpajakan.
Akhir kata saya mau mengutip kata-kata bijak dari Richard Stallman : “Berbagi ilmu adalah tindakan persahabatan yang paling mendasar karena itu adalah caramu dapat memberikan sesuatu tanpa kehilangan sesuatu.”
Semoga tulisan ini bermanfaat!