PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing, selain itu dikenakan juga pada perusahaan pengeboran minyak maupun perusahaan yang menanamkan modal berbentuk BOT, seperti proyek infrastruktur. Contohnya, pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain-lain.
Adapun, beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) /PMK yang masih berlaku guna mengatur tentang PPh 15 adalah sebagai berikut:
No | Jenis Peraturan | Materi /Substansi Aturan |
1 | KMK Nomor : 416 / KMK.04 / 1996 | Tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri |
2 | PMK Nomor 475/KMK.04/1996 | Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri |
3 | KMK Nomor 634/KMK.04/1994 | Tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia; |
4 | KMK Nomor 543/KMK.030/2001 | tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pjak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklin (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. |
5 | KMK Nomor 433/KMK.04/1994 | Tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia |
6 | KMK Nomor 284/KMK.04/1995 | Tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT |
Subjek, Objek dan Tarif
Subjek | Objek | Norma Perhitungan Ph Neto | Tarif efektif |
Perusahaan pelayaran dalam negeri | semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. | 4% x 30% | 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final. |
Perusahaan Penerbangan DN | semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter dari hasil pengangkutan orang atau barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri. Perjanjian charter ini merupakan perjanjian yang meliputi semua bentuk charter, termasuk kedalamnya adalah sewa ruangan pada pesawat udara, baik untuk orang maupun barang (space charter). | 6% x 30% | 1,8% x Peredaran Bruto dan tidak final. |
Perusahaan Pelayaran/ Penerbangan LN | semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari hasil pengangkutan orang atau barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri. Sedangkan untuk imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri atas pengangkutan orang atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri. | 8,8% x 30% | 2,64% x Peredaran Bruto dan bersifat final. |
Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah WPLN yang belum memiliki P3B dengan Indonesia | nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia. Nilai ekspor bruto merupakan semua nilai pengganti atau imbalan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berkedudukan di Indonesia. | 1% xNilai expor Bruto | 0,44% x expor Bruto dan bersifat final. |
Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak | adalah jumlah dari seluruh biaya atas pembuatan dan juga perakitan barang, tidak termasuk ke dalamnya adalah biaya atas pemakaian bahan baku. objek pajak dalam jenis PPh Pasal 15 ini lebih kepada biaya pabrikan langsung dan tidak langsung, serta terkait biaya umum dan juga administrasi sesuai dengan pembukuan komersial dari Wajib Pajak, selain biaya yang merupakan bahan baku miliki prinsipal. | 7% tanpa APA 2,1% (memiliki APA) |
Baca juga : PPN dibebaskan, tidak dipungut