[post-view]
Perubahan Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) terdapat pada UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Perubahan tersebut terdapat pada pasal 113. Biasa disebut UU Cipta kerja Klaster KUP
UU Cipta kerja Klaster KUP pasal 113 merubah ketentuan beberapa pasal yang meliputi : Pasal 9, Pasal 11, menghapus pasal 13A dan beberapa pasal lainnya.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang no 23 tahun 2023 dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2023
“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga : Perjalan UU Cipta kerja , UU cipta kerja Klaster PPh, UU Cipta kerja Klaster PPN
Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 113 beserta penjelasan
Referensi : Baled DPR