Tax Treaty
Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (tax treaty) merupakan perjanjian bilateral antara kedua negara yang menyepakati membagi hak-hak pemajakan bagi suatu penghasilan yang diperoleh dari suatu usaha cross border. A. Tahap penerapan P3B B Covered Person Subjek Pajak dapat berupa orang pribadi (individual), badan (company) yang dapat terdiri dari badan hukum perusahaan dan entitas dalam bentuk apapun … Read more