Sanksi Denda Kepabeanan
Yang dapat dikenakan sanksi denda kepabeanan adalah : Pengangkut, Importir, eksportir, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB, PPJK dan siapa saja. Pengenaan sanksi denda kepabeanan dinyatakan dalam: Pengenaan sanksi denda kepabeanan (sanksi administrasi) : Pasal Jenis Pelanggaran Pelanggar Besarnya sanksi 10A (8) Mengeluarkan barang Impor dari Kawasan Pabean atau lain yang disamakan dengan TPS, tanpa persetujuan DJBC, walaupun sudah … Read more