Sanksi Pajak, Pengurangan Penghapusan

sanksi pajak

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan pasal 36 KUP. Caranya dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). DJP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: A. mengurangkan atau menghapuskan. Sanksi Pajak yang dapat dikurangkan … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?