Pengungkapan SPT
Pengungkapan ketidakbenaran SPT diatur Pasal 8(4) UU KUP juncto Pasal 8 PP 50/2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 8(4) ,Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, … Read more