Bukti Permulaan
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (BukPer) terhadap orang pribadi atau badan. Pemeriksaaan karena WP diduga melakukan Tindak Pidana pajak. Pemeriksaan BukPer tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya. Pengungkapan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.