PPN Penyerahan JKP Tertentu
Perubahan Istilah dari DPP Nilai lain menjadi PPN Besaran Tertentu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dulu dikenal dengan istilah DPP Nilai lain. Aturan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pemungutan PPN sektor-sektor tertentu. Dasar … Read more