Sertifikasi Jasa Konstruksi

Kemudahan berusaha sektor jasa konstruksi dalam UU Cipta Kerja ditandai dengan penghapusan IUJK yang sering disebut Sertifikasi Jasa Konstruksi menjadi perizinan berusaha. kemudahan ini dimaksudkan untuk penyederhanaan proses bisnis. Persyaratan berusaha semula adalah IUJK yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kab/Kota serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan SKK yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kini persyaratan berusaha dirubah menjadi hanya SBU, SKK Konstruksi, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) keduanya terintegrasi dengan Lembaga OSS yang kemudian diperuntukkan untuk mempermudah Pelaku Usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.

LSBU diperuntukkan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang menjalankan proses bisnis di sektor Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku. Sertifikat ini yang kemudian digunakan sebagai Sertifikasi Standar Perizinan Berusaha.

Sedangkan lingkup tugas sertifikasi yang dilakukan LSP dikategorikan menurut unsur yang membentuknya, yaitu:

  • a. LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Terakreditasi – Klasifikasi dan Subklasifikasi asosiasi profesi pembentuknya – Jabatan operator, teknisi/analis dan ahli
  • b. LSP yang dibentuk Lembaga Pendidikan – peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan tersebut; – Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan ahli bagi perguruan tinggi, jabatan analis atau teknisi bagi politeknik, dan jabatan operator bagi sekolah menengah kejuruan – Tenaga Kerja Konstruksi pada semua Klasifikasi dan subklasifikasi bidang keilmuan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan jurusan atau bidang studi yang dimiliki lembaga pendidikan
  • c. LSP yang dibentuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta – 1 Klasifikasi dan maksimal 5 Subklasifikasi – Jabatan operator, teknisi/ analis, dan ahli d. LSP yang dibentuk Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah – Semua klasifikasi dan subklasifikasi pada jabatan operator dan teknisi/analis. – Semua klasifikasi dan subklasifikasi pada jabatan ahli untuk ASN pada unit LPK dan Instansi induknya serta jejaringnya
  •  e. LSP yang dibentuk Pelatihan Kerja Perusahaan – Semua klasifikasi dan subklasifikasi sesuai bidang perusahaan induknya – Jabatan operator, teknisi/ analis, dan ahli

Baca : Jasa Konstruksi, Tarif Usaha Jasa Konstruksi

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?