Berikut update Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara dilakukan dengan menambah wewenang Penyidik Pajak untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan aset sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. dalam tahap persidangan, WP diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara (ultimum remedium). Berikut ini disajikan point-point perubahan pidana pajak yang diatur dalam Undang undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1 Daluwarsa penuntutan ( Mengubah Pasal 40 dan Penjelasan)
- Menyelaraskan daluwarsapenuntutan di Batang Tubuh dan Penjelasan.
- Menegaskan di Penjelasan bahwa yang dimaksud penuntutan adalah penyampaian SPDP.
2 Pemeriksaan Bukti Permulaan (Menambah 1 ayat baru di Pasal 43A dan mengubah Penjelasan Pasal 43A ayat(1))
- Menegaskan di Batang Tubuh bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Penyidik Pajak.
- Memperluas sumber Pem. Bukper di Penjelasan dari hanya kegiatan intelijen menjadi kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lainnya.
- Menegaskan di Penjelasan bahwa Pem. Bukper mempunyai tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalamKUHAP.
3 Tidak ada wewenang sita/blokiraset (Mengubah Pasal 44 ayat (2) dan Penjelasan)
- Menambah wewenang Penyidik Pajak untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan asetsebagai jaminan pemulihan kerugian padapendapatan negara. (Mengubah Pasal 44 ayat (2) dan Penjelasan)
4 Penghentian Penyidikan (Mengubah Pasal 44A dan penjelasan)
- Perubahan referensi penghentian penyidikan di Pasal 44 ayat (2).
- Menambahkan kondisi baru yang dapat dilakukan penghentian penyidikan yaitu dalam hal WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan 8ayat(3).
5 Upaya menghindari pemidanaan (ultimumremedium) hanya di Penyidikan (Mengubah Pasal 44B ayat (2) dan Penjelasan,menambah 3 ayat baru di Pasal 44B dan menghapus Pasal 44B ayat(3))
- 1. Sanksi Pasal 44B dibuat berlapis (1x, 3x, 4x) sesuai dengan ancaman pidana di Pasal 38 (alpa), Pasal 39 (sengaja) dan Pasal 39A (TBTS).
- 2. Wajib Pajak dapat melakukan upaya menghindari pemidanaan penjara sampai dengan tahap persidangan dengan melunasi pokok dan sanksi Pasal 44B.
- 3. Pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B (proporsi) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.
6 Belum diatur pidana denda tidak disubsider (Pasal 44C Pasal baru terdiri dari 3 ayat)
- 1. Pidana denda tidak dapat disubsiderdan wajib dibayarterpidana.
- 2. Jika pidana denda tidak dibayar, jaksa melakukan penyitaan aset.
- 3. Jika setelah dilakukan penyitaan aset, pidana denda masih belum lunas, dapat diganti pidana penjara tidak melebihi pidana yang diputus.
7 Belum diatur in absentia (Pasal 44D Pasal baru terdiri dari 2 ayat)
Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir, perkara tetap dapat dilanjutkan dan diputus di pengadilan.
Demikian poin update seputar pidana pajak dalam UU HPP, bila anda memerlukan advise atau sedang menghadapi masalah pidana pajak, kami adalah salah satu Tax lawyer terbaik yang siap membela hak-hak anda.
Bingung dengan aturan seputar dividen terbaru? silakan klik disini, kami telah menyajikan diagram yang mempermudah untuk memahaminya. pasti tidak bingung lagi.