Sengketa Pajak: Surat Keterangan Asal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001916.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025 ini merupakan hasil pemeriksaan dan putusan sengketa pajak (Surat Keterangan Asal) tingkat pertama dan terakhir yang dilakukan secara elektronik dengan Pihak yang Bersengketa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE selaku pemohon banding yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., CA dengan pihak DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI selaku Pihak Terbanding

Objek Sengketa: Sengketa ini diajukan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2244/KPU.1/2024 tanggal 31 Desember 2024. SPKTNP tersebut menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 171.961.000,00 yang terdiri dari Bea Masuk (Rp 151.509.000,00), PPN (Rp 16.665.000,00), dan PPh Pasal 22 (Rp 3.787.000,00).

Pokok Sengketa: Pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait pembebanan tarif bea masuk. Terbanding mengubah tarif preferensi (Bea Masuk IJEPA 0%) menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) 15%. Penetapan ini didasarkan pada temuan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate of Origin (COO) Form JIEPA sesuai ketentuan prosedural dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020.

Argumen Para Pihak:

• Pemohon Banding membantah dalil Terbanding. Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah menyerahkan dokumen hard copy SKA asli ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Hal ini dibuktikan dari riwayat di aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) di mana tahapan “Penelitian Hardcopy” telah berjalan terus tanpa adanya catatan penunggakan dari pihak Terbanding, yang menunjukkan bahwa dokumen asli SKA/COO telah diterima. Pemohon Banding mengusulkan pembatalan SPKTNP dan pemberian tarif preferensi IJEPA.

• Terbanding berdalih bahwa Pemohon Banding memang menyerahkan softcopy (hasil pindaian berwarna) SKA, tetapi tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA. Karena Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli SKA yang diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, maka tarif preferensi JIEPA tidak dapat diberikan, dan barang impor dikenakan tarif MFN.

Putusan Pengadilan Pajak:

1. Ketentuan Formal: Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Pokok Sengketa: Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA JIEPA. Lebih lanjut, Majelis Hakim menemukan bahwa The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (IJEPA OCP) tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi importir untuk menyerahkan lembar asli SKA.

3. Kesimpulan Majelis: Karena tidak adanya kewajiban dalam OCP IJEPA untuk menyerahkan lembar asli SKA dan penyerahan softcopy SKA telah dilakukan sesuai PMK Nomor 45/PMK.04/2020, Pemohon Banding berhak mendapatkan Preferensi Tarif IJEPA.

4. Amar Putusan: Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-2244/KPU.1/2024. Pengadilan Pajak menetapkan pembebanan tarif bea masuk 0% (IJEPA) atas 3 (tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan. Selain itu, Pengadilan Pajak menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :