Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Dasar hukum
| UNDANG-UNDANG | UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2005 |
| PERATURAN PEMERINTAH | PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang TPB sebagaimana diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 2015 |
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN | PMK 272/PMK.04/2015 tentang PLB sebagaimana diubah dengan PMK 28/PMK.04/2018 |
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | PER-01/BC/2016 jo PER-14/BC/2019 PER-02/BC/2016 PER-03/BC/2016 PER-10/BC/2017 |
Bentuk Pusat Logistik Berikat
| PLB INDUSTRI BESAR | Mendukung kegiatan industri baik secara langsung maupun tidak langsung |
| PLB IKM | Mendukung kegiatan industri ecil dan menengah |
| PLB HUB CARGO | Mendukung kegiatan transhipment dan hub logistic via angkutan udara |
| PLB E-COMMERCE | Mengantisipasi peningkatan transaksi perdagangan secara digital |
| PLB BARANG JADI | Kanalisasi barang-barang tertentu yang dapat mempengaruhi industri dalam negeri |
| PLB BAHAN POKOK | Penyediaan bahan pokok di wilayah perbatasan demi ketahanan pangan |
| PLB FLOATING | Penimbunan terapung di wilayah perairan laut/sungai untuk STS |
| PLB EKSPOR BARANG KOMODITAS | Penimbunan komoditas yang diperdagangkan melalui bursa komoditas |
Fasilitas Fiskal
- Penangguhan Bea Masuk
- Tidak dipungut PPN dan PPh impor
- Tidak dipungut PPN atas pembelian dari Dalam daerah Pabean
Jangka waktu penimbunan selama 3 tahun dengan mendapatkan fasilitas tersebut diatas.