PPN Penyerahan Agunan

PPN Penyerahan Agunan adalah PPN yang dikenakan atas Penyerahan agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Penyerahan agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai Pajak PPN. Agunan sebagaimana dimaksud merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai. Pengambilalihan Agunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Dasar hukum :

ketentuan Pasal 13 ayat (la) huruf d dan Pasal 16G huruf i UU PPH stdd dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP 44/2022 tentang Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK 41/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;

Contoh 1

  1. Bank A memberikan Kredit kepada Tuan Oscar dengan Agunan berupa tanah dan bangunan dan dibebani hak tanggungan. Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023.
  2. Agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp 1.000.000.000.
  3. Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN atas penjualan Agunan pada 1 Juli 2023 sebesar 10%x11%xRpl.000.000.000= Rp 11.000.000
  4. Bank A wajib membuat faktur pajak.Pengisian faktur Pajak dapat dilihat pada contoh  terlampir dalam Penjelasan PMK 41/2023

dalam hal Tuan Adhi selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Tuan Adhi dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur.

Contoh 2

Nona Mira menerima pembiayaan dari B Finance atas pembelian sebuah mobil minibus dan dibebani hak jaminan fidusia. Nona Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil tersebut disita oleh B Finance. Pada tanggal 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Bapak Indra dengan hargajual sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menerima pembayarannya. Berdasarkan informasi di atas maka:

  • a. BFinance sebagai PKP wajib memungut PPN atas penjualan Aguna kepada Bapak Indra.  pemungutan PPN dilakukan oleh B Finance pada tanggal 5 Juni 2023. PPN yang dipungut sebesar 10%x11%xRp200.000.000,00  =  Rp 2.200.000
  • b. BFinance wajib membuat Faktur Pajak

Pajak Masukan atas peralehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan aleh B Finance; dan  dalam hal Bapak Indra selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Bapak Indra dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat aleh Kreditur.

Selengkapnya dapat dibaca pada PMK 41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan berikut ini.

Baca Juga : PP 44 /2022 tentang Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?