UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, (5/10/2020)
Perjalan UU Cipta Kerja dimulai dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
UU Cipta kerja ini mencabut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).
Selain mencabut UU diatas, UU Cipta Kerja mengubah banyak sekali Undang undang. ada 82 Undang-Undang diantaranya UU KUP, Pajak Penghasilan dan PPN, Perseroan Terbatas, Paten, Perdagangan, Perkebunan, Perindustriam, Pariwisata, tenaga kerja, rumah sakit, Jasa konstruksi, Arsitek, minyak dan gas bumi, perlindungan pekerja migran Indonesia dan seterusnya.(detail dapat dilihat disini)
Uji Materil UU Cipta Kerja dan Putusan MK (25/11/2021)
Karena mengatur telalu banyak aturan tentunya potensi terjadinya keberatan kelompok masyarakat mengajukan uji materil sangatlah besar. Tidaklah mudah membuat suatu norma hukum yang dapat memuaskan semua warga. Apalagi Indonesia dengan Populasi yang sangat besar, dengan jumlah suku beragam. Dalam perjalannya UU Cipta kerja telah dilakukan uji materiil oleh sekelompok masyarakat ke MK . Pada intiinya putusan MK yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25/11/2021 antara lain sebagai berikut :
- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
- Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
- Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Selengkapanya baca : PUTUSAN Nomor 91/PUU-XVIII/2020
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (30/12/2022)
Tanggal 30 Desember 2022 Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana PERPU harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Pemerintah menimbang perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, antisipasi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi
Uji formil PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (19/1/2023)
Dikutip dari Berita MK, usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, sejumlah Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil dan materil perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (19/1/2023).
Pada tangagal 27/3/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (27/3/2023). Supriansa dari Komisi III DPR RI selaku pemberi keterangan menjabarkan jalannya proses persetujuan DPR atas rancangan Perppu Cipta Kerja yang diajukan Presiden/Pemerintah.
DPR berpandangan dikarenakan 21 Maret 2023 Perppu telah disetujui menjadi undang-undang maka sudah seharusnya permohonan ini tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya
Penetapan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU (31/3/2023)
UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31/3/2023.
Dalam kaitanya dengan UU Harmonisasi Perpajakan, UU ini terbit ditahun 2021 dimana UU dan PERPU Cipta kerja yang didalamnya juga terdapat klaster perpajakan sedang betubi2 di uji baik uji formil dan materil. meski yang di uji bukan aspek yang menyangkut perpajakan, namun terkait karena berada dalam satu gerbong aturan yang populer disebut Omnibus Law UU Cipta Kerja.