Pendahuluan
Aturan Pemeriksaan Pajak harus dipahami oleh Wajib Pajak. Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut ini ulasan berdasarkan aturan lama yaitu PMK 184/2015: (baca: Update aturan terbaru : PMK 15/2025)
A. Ruang lingkup dan Kriteria
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
| No | Kriteria Wajib Pajak / Alasan Pemeriksaan | Jenis Pemeriksaan | Keterangan |
| a | Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) | Pemeriksaan Kantor | Prioritas untuk restitusi umum. |
| b | Terdapat data konkret/keterangan lain (Pasal 13 ayat 1 huruf a UU KUP) | Pemeriksaan Kantor | Biasanya untuk data yang bersifat spesifik. |
| c | Menyampaikan SPT Lebih Bayar (selain restitusi Pasal 17B) | Kantor / Lapangan | Bergantung pada ruang lingkup pemeriksaan. |
| d | Telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (Pasal 17C/17D) | Kantor / Lapangan | Pemeriksaan pasca-restitusi dipercepat. |
| e | Menyampaikan SPT yang menyatakan Rugi | Kantor / Lapangan | Menguji kebenaran kerugian fiskal. |
| f | Melakukan merger, konsolidasi, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya | Kantor / Lapangan | Pemeriksaan dalam rangka penutupan NPWP/berakhirnya kewajiban. |
| g | Perubahan tahun buku, metode pembukuan, atau revaluasi aktiva tetap | Kantor / Lapangan | Memastikan dampak fiskal dari perubahan metode akuntansi. |
| h | Tidak menyampaikan SPT atau terlambat dari Surat Teguran (Analisis Risiko) | Kantor / Lapangan | Berdasarkan sistem risk engine DJP. |
| i | SPT terpilih berdasarkan analisis risiko | Kantor / Lapangan | Melalui skema Compliance Risk Management (CRM). |
Pemeriksaan Lapangan Vs Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
sementara Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
*)dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
- laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
B. Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
- meminta kepada Pemeriksa Paj ak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak danSP2;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaa Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- menerima SPHP;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksiyang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan ; dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
C. Batas Waktu Penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Tanggapan tertulis harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Perjalanan Perubahan aturan Pemeriksaan Pajak
Catatan : PMK 184/2015 telah diubah terakhir kali dengan PMK Nomor 145 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Penerbitan PMK 145/2024 ini mencabut beberapa aturan sebelumnya dan menyatukan ketentuan pemeriksaan agar selaras dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang sedang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk memudahkan pelacakan landasan hukumnya, berikut adalah urutan perubahan dari aturan pemeriksaan tersebut:
- PMK 17/PMK.03/2013: Aturan awal mengenai Tata Cara Pemeriksaan.
- PMK 184/PMK.03/2015: Perubahan pertama
- PMK 18/PMK.03/2021: Perubahan kedua (penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja)
PMK 145 Tahun 2024: Perubahan penyesuaian UU HPP dan digitalisasi prosedur
Poin Penting dalam Perubahan Terbaru
Pada akhirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) secara resmi mencabut PMK 184/PMK.03/2015. Berdasarkan Pasal 31 huruf a dalam Ketentuan Penutup peraturan ini, dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain mencabut PMK tersebut, peraturan baru ini juga mencabut beberapa ketentuan lainnya, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Tujuan dari penyusunan PMK 15/2025 ini adalah untuk melakukan simplifikasi dan pengaturan kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan PBB, ke dalam satu Peraturan Menteri Keuangan guna memberikan kepastian hukum.
Nantikan Update postingan berikutnya.
Baca juga : Tata Cara Penagihan Pajak