Mulai 1 Januari 2023 pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai diwajibkan disampaikan secara elektronik
Pengajuan keberatan bea cukai wajib online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mengubah PMK No. 51/2017.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022: “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Perseorangan/Badan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
- tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa :
- Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau
- Surat Penetapan Pabean (SPP).
- selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, antara lain berupa :
- Surat Penetapan Pabean (SPP); atau
- Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL)
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau berupa: berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
- pengenaan bea keluar, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.
Berikut ringkasan Pasal dalam UU Kepabeanan yang menyangkut Keberatan
Pasal | Materi keberatan | diajukan kepada |
Pasal 72 | Keberatan atas penetapan pejabat BC atas barang yang dikuasai negara | Diajukan kepada MenKeu |
Pasal 93 | Keberatan atas penetapan pejabat BC atas penetapan tarif dan nilai pabean | Diajukan kepada DJBC |
Pasal 93a | Keberatan atas penetapan pejabat BC selain atas tarif dan nilai pabean | Diajukan kepada DJBC |
Pasal 94 | Keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda | Diajukan kepada DJBC |
Pasal 95 | Keberatan atas penetapan dirjen atas pasal 17 ayat 2, pasal 93,93a dan pasal 94 | diajukan kepada PP |
seperti apa contoh format surat pengajuannya dan bagaimana caranya dapat dibaca pada PMK tersebut diatas.
Pemohon yang memiliki akses kepabeanan dan/atau cukai dapat mengkases pada aplikasi Ceisa 4.0 di https://portal.beacukai.go.id, sementara Pemohon tidak punya akses kepabeanan dan/atau cukai di https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Setelah anda berhasil login di aplikasi Ceisa 4.0, kemudian pilih menu perbendaharaan online, klik sub-menu Perekaman keberatan, anda dapat langsung mengisi form yang sudah disediakan, serta upload berkas/dokumen pendukung yang diperlukan, kemudian submit.
Jika anda membutuhkan asistensi dalam membuat keberatan tersebut diatas dapat menghubungi kami, dengan team profesional kami akan memberikan layanan terbaik kami.