Sumber Hukum

Sumber hukum adalah “asal muasal” dari mana aturan-aturan yang mengikat masyarakat itu lahir. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita harus mematuhi sebuah aturan? Apakah karena tertulis dan diundangkan, atau karena kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun?. Dalam Tulisan ini akan mengulas Penggolongan hukum berdasarkan sumber nya. Penggolongan hukum oleh para ahli tidak hanya berdasarkan sumbernya tapi setidaknya ada 7 penggolongan lainnya yang akan disinggung dalam tulisan ini.

Sumber hukum Secara umum dibagi menjadi lima kategori utama:

1. Sumber hukum yang berasal dari Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Ini adalah sumber hukum yang paling akrab di telinga kita. Undang-undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Di Indonesia, contohnya adalah UUD 1945, UU, hingga Peraturan Daerah. Contoh Kasus: Pelanggaran Lalu Lintas Ketika seseorang menerobos lampu merah, polisi akan menilang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sini, aturan tertulis yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah menjadi dasar hukum mutlak untuk menjatuhkan sanksi.

2. Hukum Adat

Tidak semua hukum harus tertulis. Hukum kebiasaan lahir dari perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat untuk waktu yang lama, sehingga timbul kesadaran bahwa perbuatan tersebut memang “seharusnya” dilakukan. Agar bisa menjadi sumber hukum, kebiasaan ini harus diterima secara umum dan tidak bertentangan dengan keadilan. Hukum Adat, hukum kebiasaan yang dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Contoh Kasus: Pembagian Hasil Panen (Hukum Adat) Di banyak wilayah pedesaan di Indonesia, terdapat aturan tidak tertulis mengenai pembagian hasil bumi antara pemilik tanah dan penggarap (seperti sistem Maro di Jawa). Jika terjadi perselisihan, masyarakat atau pemangku adat akan menyelesaikannya berdasarkan kebiasaan yang sudah dilakukan turun-temurun, meski tidak ada kontrak tertulis secara formal.

3. Hukum Traktat

Di era globalisasi, hukum melintasi batas negara. Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih (bilateral maupun multilateral). Begitu kesepakatan ini diratifikasi, isinya mengikat warga negara dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Hukum Traktat, disebut juga sebagai tractaten recht. Dalam perpajakan internasional kita kenal Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Contoh Kasus: Batas Wilayah Laut dengan Singapura Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura. Begitu perjanjian ini disahkan (diratifikasi), maka aturan tersebut menjadi sumber hukum bagi kedua negara untuk menentukan di mana batas kedaulatan mereka masing-masing di perairan tersebut.

4. Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu (yang sudah inkrah dan diputus oleh MA) yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan perkara yang serupa yang tidak/belum diatur oleh UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan konsistensi keadilan. Contoh Kasus: Definisi “Pencurian” Arus Listrik Dahulu, KUHP hanya mendefinisikan pencurian sebagai pengambilan “barang” yang berwujud. Namun, muncul kasus pencurian listrik yang sempat membingungkan karena listrik dianggap tidak berwujud. Melalui Putusan Mahkamah Agung, ditetapkan bahwa listrik termasuk “barang” yang bisa dicuri. Keputusan ini kemudian diikuti oleh hakim-hakim setelahnya dalam kasus serupa.

5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar. Meskipun doktrin tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung seperti undang-undang, hakim sering kali mengutip pendapat ahli dalam pertimbangan putusannya untuk memperkuat argumen hukum. Contoh Kasus: Penentuan “Niat” (Mens Rea) dalam Pidana Dalam persidangan kasus korupsi atau pembunuhan berencana, hakim sering kali mengutip pendapat ahli hukum pidana terkenal (seperti Prof. Moeljatno atau Roeslan Saleh) untuk menjelaskan konsep “niat” atau “kesengajaan”. Pendapat ahli ini (Doktrin) membantu hakim membentuk keyakinan sebelum menjatuhkan vonis.

Sumber hukum dan kekuatannya dalam Praktek di peradilan :

Sumber HukumKekuatan di Pengadilan
Undang-UndangPaling Utama: Hakim wajib merujuk ke sini pertama kali.
YurisprudensiPelengkap: Digunakan jika UU tidak jelas atau belum mengatur.
DoktrinInspirasi: Membantu hakim memahami filosofi di balik sebuah aturan.

 

Memahami sumber hukum membantu kita melihat bahwa hukum bukan sekadar “larangan”, melainkan sebuah sistem dinamis yang lahir dari kesepakatan politik, tradisi masyarakat, hingga pemikiran intelektual.

Penggolongan hukum selain berdasarkan sumbernya

Kategori PenggolonganJenis HukumKarakteristik / PenjelasanContoh Relevan
1. Berdasarkan SifatnyaHukum yang MemaksaHarus ditaati secara mutlak; tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian pihak-pihak.KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara.
 Hukum yang MengaturDapat dikesampingkan jika pihak-pihak terkait telah membuat aturan sendiri dalam perjanjian.Hukum Waris, Hukum Perjanjian (Buku III KUHPer).
2. Berdasarkan Tempat BerlakunyaHukum NasionalBerlaku hanya di dalam wilayah kedaulatan negara tertentu.UU KUP, UU Cipta Kerja, UU HPP.
 Hukum InternasionalMengatur hubungan antarnegara atau subjek hukum lintas negara.Tax Treaty (P3B), Konvensi Wina.
 Hukum AsingHukum yang berlaku secara resmi di negara lain.Internal Revenue Code (Hukum Pajak AS).
3. Berdasarkan Waktu BerlakunyaIus ConstitutumHukum Positif yang sedang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu.UUD 1945, Undang-Undang yang sudah disahkan.
 Ius ConstituendumHukum yang dicita-citakan atau direncanakan untuk berlaku di masa depan.RUU (Rancangan Undang-Undang).
4. Berdasarkan IsinyaHukum PublikMengatur hubungan antara negara dengan warga negara (kepentingan umum).Hukum Pidana, Hukum Pajak, Hukum Tata Negara.
 Hukum PrivatMengatur hubungan antarindividu (kepentingan perseorangan).Hukum Perdata, Hukum Dagang.
5. Berdasarkan Cara MempertahankannyaHukum MaterialMengatur isi, substansi, serta hak dan kewajiban hukum.UU PPh, UU PPN, KUHPerdata.
 Hukum FormalMengatur prosedur pelaksanaan dan cara mempertahankan hukum material.UU KUP (Hukum Acara Perpajakan), KUHAP.
6. Berdasarkan WujudnyaHukum ObjektifAturan umum yang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali.Aturan tarif pajak dalam UU PPh.
 Hukum SubjektifHak yang timbul bagi individu tertentu berdasarkan hukum objektif.Hak WP atas Imbalan Bunga atau hak mengajukan Banding.
7. Berdasarkan BentuknyaHukum TertulisHukum yang dicantumkan secara resmi dalam lembaran negara/peraturan.PMK No. 18/2021, Peraturan Pemerintah.
 Hukum Tidak TertulisHukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat dan ditaati meski tidak dibukukan.Hukum Adat, Kebiasaan Ketatanegaraan.

 

Catatan Tambahan untuk Praktisi Hukum:

  1. Hukum Pajak sebagai Hukum Publik: Perlu diingat bahwa meskipun hukum pajak sering bersinggungan dengan transaksi perdata (Hukum Privat), secara penggolongan isi, ia termasuk Hukum Publik karena mengatur kewajiban rakyat kepada negara.

  2. Kaitan dengan Omnibus Law: Dalam perspektif waktu berlakunya (Ius Constitutum), metode Omnibus Law yang kita bahas sebelumnya mempercepat perubahan banyak Ius Constitutum sekaligus dalam satu naskah tunggal.

  3. Hukum yang Mengatur vs Memaksa: Dalam sengketa pajak, sebagian besar aturan bersifat Memaksa (karena bersifat publik), namun dalam kontrak bisnis klien Anda, Hukum yang Mengatur (Perdata) memberikan ruang negosiasi seluas-luasnya selama tidak menabrak undang-undang.

 

Baca : Aturan Pajak tentang KSO

Leave a Comment