Ruang Lingkup dan Pemberlakuan:
- a. Perubahan UU PPh → berlaku tahun pajak 2022
- b. Perubahan UU PPN → berlaku mulai 1 April 2022
- c. Perubahan UU KUP → berlaku mulai tanggal diundangkan
- d. Program Pengungkapan Sukarela → berlaku 1 Januari s.d. 30 Juni 2022
- e. Pajak Karbon → mulai berlaku 1 April 2022
- f. Perubahan UU Cukai → berlaku mulai tanggal diundangkan
Kuasa Wajib Pajak.
Kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat
Pajak atas natura dan/atau kenikamatan.
Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
- a. Penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai
- b. Natura di daerah tertentu
- c. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- d. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes
- e. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Batas peredaran bruto tidak kena pajak
Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23), dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Cukai
Baca juga Dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan