Fasilitas Golf untuk Karyawan: Antara Prestise dan Beban PPh Pasal 21
Dalam upaya meningkatkan loyalitas talenta kunci, Perusahaan memberikan memberikan fasilitas olahraga eksklusif seperti keanggotaan golf. Namun, Di era UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya—khususnya PMK Nomor 66 Tahun 2023. Fasilitas mewah ini kini memiliki implikasi pajak yang sangat nyata bagi penerimanya.
Aturan Lama bukan merupakan objek pajak bagi Karyawan
Dulu fasilitas atau kenikmatan (fringe benefits) cenderung dianggap bukan merupakan objek pajak bagi karyawan (dan tidak dapat dibebankan bagi perusahaan). Kini peta aturan telah berubah 180 derajat. Fasilitas olahraga kelas atas, termasuk golf, pacuan kuda, hingga terbang layang, secara spesifik dikategorikan sebagai Objek PPh Pasal 21. Artinya, kemewahan yang dinikmati karyawan tersebut harus dihitung nilai pasarnya, digabungkan ke dalam penghasilan bruto, dan dipotong pajaknya oleh perusahaan.
Memahami batasan mana yang masuk dalam pengecualian “fasilitas olahraga tertentu” dan mana yang dikategorikan sebagai “objek pajak mewah” menjadi krusial bagi manajemen SDM dan praktisi pajak. Artikel ini akan membedah secara teknis cara penilaian fasilitas tersebut, dasar hukum pengenaannya, hingga bagaimana sistem Coretax mempermudah pelaporannya untuk menjaga kepatuhan perusahaan Anda.
Aturan Baru merupakan objek pajak bagi Karyawan
Dalam UU HPP Terdapat pengaturan kembali Fringe Benefit, di mana dalam pasal ini pemberian dalam bentuk natura dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai (Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU HPP).
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
- Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.
Namun Kementerian Keuangan memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mendefinisikan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Beberapa diantaranya soal fasilitas mobil dinas hingga olahraga mewah seperti golf.
Sebagai informasi pada Desember 2022, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). beleid yang mengatur terkait dengan natura, yaitu imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima.
