Golf objek PPh Pasal 21

Dalam UU HPP Terdapat pengaturan kembali Fringe Benefit, di mana dalam pasal ini pemberian dalam bentuk natura dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai (Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU HPP).

Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

  • Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  • Natura di daerah tertentu
  • Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
  • Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
  • Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.

Namun Kementerian Keuangan memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mendefinisikan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Beberapa diantaranya soal fasilitas mobil dinas hingga olahraga mewah seperti golf. 

Sebagai informasi pada Desember 2022, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). beleid yang mengatur terkait dengan natura, yaitu imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?