Aspek perpajakan aset kripto di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, terutama dengan berlakunya UU P2SK yang mengalihkan klasifikasi kripto dari “komoditas” menjadi “aset keuangan digital”. Perubahan ini berdampak langsung pada tarif dan jenis pajak yang dikenakan per tahun 2026.
Berikut adalah ringkasan aspek pajaknya berdasarkan regulasi terbaru (PMK 50/2025 dan PMK 54/2025):