Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (BukPer) terhadap orang pribadi atau badan. Pemeriksaaan karena WP diduga melakukan Tindak Pidana pajak. Pemeriksaan BukPer tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya. Pengungkapan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
Pemeriksaan BukPer dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. apa bedanya Pemeriksaan Terbuka dan tertutup dapat di baca di artikel Strategi menghadapi Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan
Berdasarkan PMK Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, terdapat kriteria spesifik bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan (Bukper). Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan pajak biasa, melainkan tahap awal penegakan hukum pidana perpajakan, sehingga kualifikasinya lebih ketat. Sesuai dengan Pasal 6 PMK tersebut, Pemeriksa Bukti Permulaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pemeriksa wajib merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Memiliki Tanda Pengenal: Wajib dibekali dengan tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan yang sah.
- Menerima Surat Perintah: Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa harus berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Persyaratan Kompetensi dan Jabatan
Secara lebih mendalam, tim pemeriksa biasanya terdiri dari seorang supervisor, ketua tim, dan anggota yang harus memenuhi syarat teknis:
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis (diklat) mengenai pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Umumnya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Mengingat sensitivitas kasus pidana, pemeriksa wajib menjaga kode etik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak yang diperiksa.
Tindak Pidana Pajak
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU KUP, PBB, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Selain itu dikenal juga Tindak pidana yang diketahui seketika. ini merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi. Tindak pidana ini memerlukan penanganan segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. Termasuk pengamanan Bahan Bukti yang ada pada pelaku tersebut.
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PMK Nomor 239/PMK.03/2014 dan Pasal 107 dan Pasal 114 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. – Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2022
