Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (BuPer) terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana pajak yang dilakukan sebelum Penyidikan. Pemeriksaan BuPer tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.Pengungkapan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
Pemeriksaan BuPer dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain. Pemeriksaan BuPer dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan BuPer dilaksanakan dengan memenuhi kualifikasi Pemeriksa BuPer, pelaksanaan Pemeriksaan BuPer, dan ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tindak Pidana Pajak
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada pelaku tersebut.
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PMK Nomor 239/PMK.03/2014 dan Pasal 107 dan Pasal 114 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. – Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2022