Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali berada di persimpangan jalan dan bingung. PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang selama ini menjadi “napas” bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kini tengah menunggu kepastian kelanjutannya. Meskipun wacana perpanjangan aturan ini sudah digaungkan oleh Menko Bidang Perekonomian dan Menteri UMKM sejak setahun kebelakang, publik masih bertanya-tanya: Di mana draf revisi PP tersebut tertahan?
Menanti Sikap Resmi Menteri Keuangan dan tanda tangan Presiden
Di tengah antusiasme kementerian teknis yang menjanjikan perpanjangan tarif, publik justru menyoroti sikap “diam” dari jajaran Kementerian Keuangan. Sebagai otoritas yang memegang kendali fiskal, mengapa kementerian ini tidak bersuara. Namun, meskipun Kemenkeu yang menggodok teknisnya, “kunci” utama tetap berada pada tanda tangan Presiden. Sayangnya, di tengah urgensi kepastian hukum ini, revisi PP ini seolah terhenti di jalur birokrasi Sekretariat Negara.
Kondisi ini menciptakan kegelisahan bagi Wajib Pajak. Di satu sisi, Menteri Keuangan belum memberikan pernyataan resmi yang menenangkan, di sisi lain, dokumen regulasi tersebut masih mengantre di meja kerja Presiden Prabowo. Tanpa adanya tanda tangan di atas Peraturan Pemerintah, janji-janji manis tentang perpanjangan PPh Final 0,5% ini hanyalah wacana yang menggantung. Pelaku UMKM kini hanya bisa berharap agar revisi PP ini menjadi prioritas utama yang segera dieksekusi demi keberpihakan pada pelaku UMKM.
Mengingat Kembali Batas Waktu PPh Final
Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, penggunaan tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu tertentu:
- 7 Tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
- 4 Tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma.
- 3 Tahun untuk WP Badan berbentuk PT.
Bagi banyak pelaku usaha yang sudah terdaftar sejak 2018, masa berlaku ini telah atau akan segera berakhir, yang berarti mereka harus beralih ke skema Tarif Umum Pasal 17 UU PPh dengan pembukuan yang lebih rumit.
Penggunan Norma Perkiraan Penghasilan Neto
Jika pelaku UMKM menggunakan Norma Perkiraan Penghasilan Neto adalah suatu hal yang tidak adil. Besar Persentase Perkiraan Penghasilan Netto yang terdapat diaturan yang tidak pernah di evaluasi sejak lebih dari 20 tahun dirasa tidak relevan. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan dilapangan dan berpotensi /memotivasi wajib Pajak untuk tidak jujur melaporkan omsetnya.
Janji Manis yang Belum Tumpah ke Lembaran Negara
Sepanjang tahun lalu, sinyal kuat mengenai perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% terus bermunculan dari pihak eksekutif. Tujuannya jelas: menjaga daya beli dan memberikan ruang bagi UMKM untuk naik kelas tanpa terbebani administrasi pajak yang kompleks.
Namun, realitanya hingga saat ini, revisi PP yang dijanjikan belum kunjung terbit. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi antar-lembaga. Namun, proses birokrasi di “jalur hijau” menuju meja Presiden tampaknya masih menemui hambatan teknis atau pertimbangan fiskal yang mendalam.
Mengapa Kepastian Hukum Begitu Krusial?
Bagi Wajib Pajak, kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan landasan strategi bisnis. Ada tiga alasan utama mengapa aturan ini mendesak untuk segera disahkan:
- Kepatuhan Sukarela (Voluntary Compliance): Tanpa aturan yang jelas, WP cenderung ragu dalam menghitung setoran pajaknya, yang justru berisiko menurunkan rasio kepatuhan.
- Transisi Administrasi: Peralihan dari pencatatan sederhana (final) ke pembukuan (tarif umum) memerlukan persiapan sumber daya manusia dan sistem yang tidak sebentar.
- Kepercayaan Publik: UMKM membutuhkan sinyal bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada keberlangsungan usaha mereka di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Harapan Wajib Pajak: Segerakan Revisi
Saat ini, ribuan Wajib Pajak UMKM tengah berada dalam posisi wait and see. Ketidakjelasan status hukum ini menciptakan area abu-abu yang tidak sehat bagi iklim usaha skala mikro, kecil. Pemerintah diharapkan segera mempercepat jalur birokrasi RPP ini. Harapannya, aturan baru nanti tidak hanya memperpanjang durasi, tetapi juga memberikan penyederhanaan lebih lanjut agar UMKM tetap fokus pada pertumbuhan bisnis, bukan terjebak dalam labirin birokrasi perpajakan.
Baca juga : Seputar PPh Final 0,5% UMKM
