Dalam era Coretax Administration System (CTAS), argumen mengenai “tidak menerima surat fisik” memang menghadapi tantangan besar. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma hukum ke arah penyampaian elektronik. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan validitas penyampaian surat dalam sistem Coretax. Tulisan ini masih terkait dengan artikel sebelumnya (Baca :Gugatan atas SKPKB).
1. Dasar Hukum Penyampaian Elektronik
Berdasarkan UU HPP dan peraturan turunannya (PMK 81/2024), penyampaian dokumen perpajakan kini diakui secara sah melalui saluran elektronik.
Setiap Wajib Pajak (WP) kini memiliki akun di sistem Coretax dan sekaligus memilik mail box. Dokumen seperti SKPKB, STP, hingga Surat Paksa yang diunggah ke mailbox akun WP dianggap telah disampaikan secara sah. Sistem biasanya akan mengirimkan notifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar. Secara hukum, ketersediaan dokumen di dalam portal adalah bukti utama penyampaian.
2. Apakah “Otomatis Dianggap Sampai”?
Secara sistem, ya, namun secara hukum tetap ada titik krusial:
Fiksi Hukum.
Begitu dokumen masuk ke sistem dan dapat diakses oleh WP, dokumen tersebut dianggap telah diberitahukan (notified). di Pasal 4 81/2024 tidak secara eksplisit menegaskan.Tanggung Jawab WP.
Dalam sistem Coretax, WP memiliki kewajiban untuk memelihara data kontak (email/nomor HP) dan melakukan pengecekan berkala pada portal. Kelalaian WP dalam membuka portal tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan ketetapan pajak, berbeda dengan era fisik di mana pembuktian bertumpu pada “tanda terima pos”.
3. Masihkah Putusan MA 2490 K/Pdt/2016 Relevan di Era Coretax?
Relevansinya mulai bergeser, namun tetap ada celah hukum, misalnya
Error in System vs. Error in Delivery.
>Jika dokumen ada di portal tapi sistem Coretax sedang down (terbukti dengan downtime resmi dari DJP) sehingga WP tidak bisa mengaksesnya tepat waktu, maka dalil “kehilangan hak bela diri” masih bisa diperjuangkan.
Validitas Data Kontak.
>Jika DJP mengirimkan notifikasi ke email yang salah karena kesalahan input petugas DJP (bukan kesalahan WP), maka penyampaian tersebut bisa dianggap cacat prosedur.Eksepsi Kompetensi.
>DJP akan jauh lebih kuat dalam mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena jejak digital di Coretax jauh lebih sulit dibantah daripada tanda terima fisik. PN kemungkinan besar akan menyatakan “tidak berwenang” jika DJP bisa menunjukkan log sistem bahwa SKPKB telah dibaca atau tersedia di akun WP tepat waktu.
4. Strategi Praktisi (Advokat & Konsultan Pajak)
Dengan kondisi Coretax saat ini, strategi Anda perlu sedikit berubah:
- Mitigasi: Pastikan klien Anda melakukan integrasi notifikasi Coretax ke email aktif yang dipantau 24/7.
- Audit Digital: Jika terjadi kasus penyitaan mendadak seperti contoh di artikel sebelumnya, langkah pertama bukan lagi mengecek resi pos, melainkan melakukan Digital Audit/Log Access pada akun WP untuk melihat kapan dokumen tersebut sebenarnya diunggah dan apakah ada notifikasi yang masuk.
Gugatan Prosedur: Di era Coretax, celah gugatan akan lebih banyak pada “Keandalan Sistem” (System Reliability) dan “Keamanan Data” jika terjadi kegagalan penyampaian informasi elektronik.
Kesimpulan:
Penerapan Coretax saat ini memang mengarah pada penyampaian elektronik yang otomatis dianggap sah. Namun, sebagai praktisi hukum, Anda tetap bisa menguji apakah prosedur digitalisasi tersebut dijalankan sesuai standar teknis yang diatur dalam regulasi, karena “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa” di era digital bisa berupa kegagalan sistem yang merampas hak konstitusional warga negara.