Gugatan atas SKPKB

Yurisprudensi : Gugatan atas SKPKB 

Wajib Pajak memenangkan gugatan melawan DJP terkait penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB).  Gugatan  diajukan ke PN atas SKPKB baru diketahui dikemudian hari oleh Wajib Pajak. Hal ini tertuang dalam putusan MA RI No. 2490/K/Pdt/2016 yang menolak kasasi DJP. Putusan MA ini menjadi suatu yurisprudensi yang penting bagi keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib Pajak.

Duduk Perkara Gugatan atas SKPKB

  • Wajib Pajak (Penggugat) terkejut oleh tindakan pemblokiran rekening dan penyitaan aset yang dilakukan oleh DJP pada tahun 2011. Tindakan ini didasarkan pada utang pajak dari SKPKB tahun 2006 yang diklaim DJP telah diterbitkan 5 tahun sebelumnya.
  • Gugatan diajukan ke Pegadilan Negeri Jember dengan tuntutan agar utang pajak dibatalkan, rekening dibuka kembali, sertipikat tanah dikembalikan.
  • Inti Sengketa: Penggugat mendalilkan bahwa mereka tidak pernah menerima SKPKB maupun surat teguran apa pun sejak tahun 2006. Akibat ketiadaan pemberitahuan ini, Wajib Pajak kehilangan hak hukum untuk mengajukan keberatan atau banding karena masa kedaluwarsa telah terlampaui tanpa mereka ketahui.

Eksepsi Kompetensi Absolut DJP

DJP berargumen bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena segala jenis sengketa yang timbul dari penagihan pajak adalah wewenang mutlak Pengadilan Pajak.

Pertimbangan Hukum MA:

  1. Pelanggaran Prosedur Fundamental: Tindakan penagihan (sita/blokir) tanpa didahului penyampaian surat ketetapan yang sah adalah bentuk kesewenang-wenangan.
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Karena menyangkut perampasan hak perdata (aset) tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD).
  3. Wewenang PN: MA menegaskan bahwa jika objek gugatannya adalah PMH terkait perlindungan hak subjektif warga negara (bukan sekadar teknis besaran pajak), maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili.

Amar Putusan:

MA menolak permohonan kasasi DJP, menguatkan putusan bahwa tindakan penyitaan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan memerintahkan pencabutan blokir/sita karena prosedur penagihan dianggap cacat hukum.

 

Baca juga : Sengketa Pajak atas Kasus Transfer Pricing : Secondary adjustment

Direktori Putusan Mahkamah Agung [Klik disini]

 

(BNK Tax Consulting merupakan Brand digital dari KKP Bhakti Nusantara Konsultama)

Leave a Comment