PPN Daging Beku & Faktur Digunggung

Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru di Indonesia (UU HPP dan peraturan turunannya), status PPN untuk penjualan  daging beku (sapi, kerbau, unggas, dll) merupakan objek PPN yang dibebaskan. Perlakuan ini karena daging beku merupakan kebutuhan pokok  yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak.

Kriteria Barang yang Dibebaskan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, daging (baik segar maupun dingin/beku) termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kriterianya meliputi:

  • Daging dari hewan ternak dan unggas.
  • Kondisi segar, dingin, beku, diserut, atau digarami.
  • Selama belum melalui proses pengolahan lebih lanjut (masih berupa bahan mentah/karkas).

Kewajiban setelah PKP

Meskipun dibebaskan, bagi pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban administrasi tetap ada. Jika Anda menjual daging beku langsung ke masyarakat (konsumen akhir) lewat toko atau platform retail, Anda boleh menggunakan Faktur Pajak digunggung.

Kriteria Pedagang Eceran (PKP PE)

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir disebut sebagai PKP Pedagang Eceran. Karakteristiknya adalah:

  • Pembeli mengonsumsi langsung barang tersebut.
  • Pembeli tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha (tidak dijual kembali).

Bentuk Faktur Pajak Digunggung

Untuk penjualan eceran, Anda tidak wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama dan NPWP pembeli secara spesifik. Anda dapat menggunakan:

  • Struk pembayaran, nota penjualan, kuitansi, atau faktur penjualan (invoice).
  • Dokumen tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak selama mencantumkan nama penjual, jenis barang, harga jual, dan PPN (jika ada).

Pelaporan pada SPT Masa PPN

Dalam pelaporan SPT Masa PPN (termasuk pada aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax):

  • Data penjualan eceran ini dimasukkan ke dalam kolom “Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung”.
  • Anda tidak perlu menginput data pembeli satu per satu (cukup total per masa pajak).

Karena daging beku termasuk barang yang PPN-nya dibebaskan (berdasarkan PP 49/2022), maka meskipun penjualannya digunggung, statusnya tetap sebagai penyerahan yang dibebaskan. Pastikan dalam pencatatan internal dan pelaporan, omzet tersebut dipisahkan antara yang terutang PPN (misal: jika menjual sosis/nugget) dan yang dibebaskan PPN (daging beku mentah).

Kewajiban membuat Faktur Pajak

Namun, jika Anda menjual ke badan usaha (distributor/restoran besar) yang meminta Faktur Pajak untuk administrasi mereka, Anda tetap harus membuat Faktur Pajak standar melalui aplikasi e-Faktur/Coretax.

  • Wajib membuat Faktur Pajak: Anda tetap harus menerbitkan Faktur Pajak saat melakukan penyerahan.
  • Kode Transaksi: Gunakan kode faktur 08 (Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan).
  • Keterangan: Di dalam Faktur Pajak biasanya akan tertera keterangan “PPN Dibebaskan sesuai PP No. 49 Tahun 2022”.

Penting untuk membedakan antara daging beku mentah dengan daging olahan. Jika daging tersebut sudah diolah secara industri (misalnya menjadi sosis, nugget, atau bakso yang sudah berbumbu dan siap saji), maka produk tersebut menjadi Objek PPN 11% (tarif yang berlaku saat ini).

1. Batas Waktu Upload Faktur (e-Faktur)

Sesuai dengan ketentuan terbaru (termasuk yang berlaku dalam masa transisi ke sistem Coretax), batas waktu upload Faktur Pajak sangat krusial agar faktur tersebut tidak dianggap terlambat atau tidak sah. Berdasarkan PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak harus di-upload dan memperoleh persetujuan (approval) dari DJP paling lambat:

    • Tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak.
    • Risiko: Jika lewat dari tanggal 15, maka sistem DJP akan menolak (reject) faktur tersebut, dan faktur dianggap tidak dibuat. Hal ini bisa memicu sanksi denda sesuai UU KUP.

2. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN

Meskipun faktur sudah di-upload, Anda tetap wajib melaporkan seluruh aktivitas PPN (termasuk penjualan daging beku yang digunggung tadi) dalam SPT Masa PPN:

    • Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Contoh: Untuk transaksi selama bulan Maret 2026, maka SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2026.

3. Ketentuan Khusus Penjualan Eceran (Digunggung)

Untuk penjualan daging beku ke konsumen akhir yang digunggung:

    • Anda tidak perlu melakukan upload faktur per transaksi ke sistem DJP setiap hari.
    • Anda cukup menjumlahkan seluruh total omzet eceran selama satu bulan.
    • Angka total tersebut langsung diinput pada saat pelaporan SPT Masa PPN di akhir bulan berikutnya.

4. Batas Waktu Pembayaran (Jika Ada)

Meskipun daging beku dibebaskan PPN, jika Anda juga menjual barang yang terutang PPN (seperti daging olahan/nugget), maka:

    • PPN Kurang Bayar harus disetor ke kas negara sebelum SPT Masa PPN dilaporkan (paling lambat akhir bulan berikutnya).

Penutup

Demikian uraian singkat mengenai PPN dibebaskan atas Penjualan Daging Beku. Semoga bermanfaat.

Baca juga : PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan apa bedanya?

Leave a Comment