Aspek perpajakan aset kripto di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, terutama dengan berlakunya UU P2SK yang mengalihkan klasifikasi kripto dari “komoditas” menjadi “aset keuangan digital”. Perubahan ini berdampak langsung pada tarif dan jenis pajak yang dikenakan per tahun 2026.
Berikut adalah ringkasan aspek pajaknya berdasarkan regulasi terbaru (PMK 50/2025 dan PMK 54/2025):
1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Final)
Berbeda dengan aturan lama (PMK 68/2022), tarif PPh kini mengalami penyesuaian:
- Transaksi di Exchange Dalam Negeri (Terdaftar): Dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan. Pajak ini dipungut langsung oleh platform (PAKD).
- Transaksi di Exchange Luar Negeri: Dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 1% dari nilai transaksi. Jika platform tidak memungut, Wajib Pajak (WP) wajib menyetor sendiri secara mandiri.
- Tukar-menukar (Swap): Masing-masing pihak yang menyerahkan aset kripto dianggap melakukan penjualan dan dikenakan PPh sesuai tarif di atas.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu perubahan besar di tahun 2026 adalah perlakuan PPN atas pembelian aset kripto:
- Penghapusan PPN atas Aset: Karena kini dianggap setara dengan surat berharga atau instrumen keuangan, transaksi jual-beli aset kripto tidak lagi dikenakan PPN (bebas PPN).
- PPN atas Jasa: PPN tetap dikenakan pada jasa yang diberikan oleh exchange, seperti biaya layanan (service fee), jasa dompet elektronik (e-wallet), dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang (miner).
3. Kewajiban Pelaporan di SPT Tahunan
Meskipun pajaknya bersifat final (telah dipotong saat transaksi), Anda tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan:
- Daftar Harta: Aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember wajib dicantumkan dalam kolom Harta (Kode Harta 039 – Investasi Lainnya). Nilai yang dilaporkan adalah harga perolehan (modal awal), bukan harga pasar saat pelaporan.
- Daftar Penghasilan: Keuntungan atau total peredaran bruto yang telah dipotong pajak final dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final.
- Coretax System: Untuk pelaporan tahun 2026, DJP telah mengintegrasikan pelaporan ini melalui sistem Coretax, di mana bukti potong dari exchange domestik biasanya akan terisi secara otomatis (pre-populated).