Kuasa dalam Aplikasi Coretax

Topik mengenai Coretax masih aktual untuk dibicarakan, khususnya mengenai kendala dalam mengakses system coretax. Kendala tersebut berupa masih adanya webpage/form yang error ketika diakses, lambatnya ketika aplikasi di akses, kesemua permasalahan ini tentunya sudah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sebagian sudah di tindaklanjuti.

Dalam mengakses Coretax, Pengurus Perusahaan (direktur) merupakan “super user” yang dapat mengakses akun Perusahaan dengan menggunakan akun pribadi dari sang direktur itu sendiri, hal ini disebut dengan istilah “impersonaiting”. Contoh: Tn. Fery adalah direktur di dua perusahaan PT A dan PT B, maka dengan login menggunakan akun pribadi Tn Fery sendiri dapat mengakses ke akun PT A maupun PT B dengan kategori super user tersebut.

Tn. Fery sebagai super user juga dapat memberikan hak akses kepada kuasa atau pihak lainnya yang sebelumnya harus di daftar dulu dalam submenu “pihak terkait”.  Untuk hak akses yang diberikan tersebut dapat berupa sebagai signer atau drafter. Sebagai signer artinya nama yang diberikan hak akses tersebut dapat  mengunggah draft dokumen ( misalnya Faktur Pajak, SPT) dan namanya akan muncul sebagai penanda tangan dokumen perpajakan, sementara hak akses sebagai drafter tidak dapat mengunggah dokumen perpajakan  namun  terbatas sebagai pembuat draft dokumen pajak tersebut.

Untuk memberikan akses kepada kuasa, tentunya ini tak terlepas dari regulasi mengenai kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang  Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Namun sayangnya   sistem Coretax (di akses sampai tanggal 22/01/2025 pukul 12.45) pada fitur isian pada “pihak terkait”, pilihan yang tersedia pada dropdwon list hanya sebatas pengurus dan pihak lainnya. Isian ini  yang selanjutnya akan muncul pada submenu wakil/kuasa. Padahal seharusnya dropdown list tersebut harusnya selaras dengan PP 50/2022 yaitu memberikan pilihan  Konsultan Pajak, Karyawan, Keluarga atau pihak lainya selain pengurus Perusahaan.

Untuk memberikan kuasa kepada Konsultan Pajak, sistem Coretax seharusnya terhubung ke situs SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) milik Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) sehingga kuasa yang diberikan kepada Konsultan Pajak, benar-benar sudah tervalidasi.

Untuk hak akses selain kepada konsultan pajak, dapat diberikan kepada karyawan Wajib Pajak yang masih aktif  yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PMK 229/2014.

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki salah satu dari syarat berikut:

  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Demikian juga untuk hak akses yang diberikan kepada kuasa “pihak lainnya” sebagaimana diatur dalam PP 50/2022 pasal 51 angka 2 huruf b.

Ketentuan formal faktur pajak sangat sering dipermasalahkan oleh Pemeriksa (Fiskus), dalam hal memberikan kuasa kepada penandatangan faktur pajak yang tidak sesuai dengan regulasi dapat berdampak sangat serius yaitu faktur pajak dianggap cacat dan tidak sah dan  pengenaan sanksi atas hal tersebut sangat merugikan wajib pajak.

Hal lain seputar faktur pajak adalah untuk penandatangan faktur pajak secara elektronik  tanda tangan yang tampil dalam bentuk barcode mendapat keluhan dari wajib pajak, karena dari barcode tersebut jika di scan tampil NIK penandatangan Faktur Pajak tersebut, dimana NIK merupakan nomor identitas yang sangat rawan disalahgunakan.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?